<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
>

<channel>
	<title>Wacana Didaktika Indonesia</title>
	<link>http://agussuwignyo.blogsome.com</link>
	<description>Catatan opini dan dialektika pendidikan di Indonesia oleh Agus Suwignyo</description>
	<pubDate>Tue, 22 Dec 2009 13:08:57 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=1.5.1-alpha</generator>
	<language>en</language>

		<item>
		<title>UN, Bendungan Terakhir</title>
		<link>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/un-bendungan-terakhir/</link>
		<comments>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/un-bendungan-terakhir/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2009 14:56:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agussuwignyo</dc:creator>
		
	<category>Opini &#038; Artikel</category>
		<guid>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/un-bendungan-terakhir/</guid>
		<description><![CDATA[	Oleh Agus Suwignyo
Sejauh ini, Ujian Nasional (UN) merupakan satu-satunya kebijakan tersisa yang menahan jebolnya bendungan keindonesiaan kita. 
	Dalam tahun-tahun terakhir, ruang publik terlalu hiruk-pikuk oleh implementasi teknis kebijakan (UN, sertifikasi guru, wacana komersialisasi BHP). Kita mengabaikan arah-besar politik pendidikan yang sedang berlangsung.
	Beberapa kebijakan dan undang-undang semakin jelas menunjukkan benang-merah ancaman disintegrasi dan politik primordial atas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>Oleh <strong>Agus Suwignyo</strong><br />
Sejauh ini, Ujian Nasional (UN) merupakan satu-satunya kebijakan tersisa yang menahan jebolnya bendungan keindonesiaan kita. </p>
	<p>Dalam tahun-tahun terakhir, ruang publik terlalu hiruk-pikuk oleh implementasi teknis kebijakan (UN, sertifikasi guru, wacana komersialisasi BHP). Kita mengabaikan arah-besar politik pendidikan yang sedang berlangsung.</p>
	<p>Beberapa kebijakan dan undang-undang semakin jelas menunjukkan benang-merah ancaman disintegrasi dan politik primordial atas nama desentralisasi pendidikan. Kenyataan ini menghentak kesadaran. </p>
	<p>Kita perlu berhenti sejenak dan melihat kembali kebijakan-kebijakan itu dalam satu rangkaian untuk menemukan titik-titik tergerusnya bendungan kebersamaan sebagai bangsa! </p>
	<p>Tanpa maksud membela UN yang substansi dan mekanismenya harus dirombak itu, tulisan ini mau menegaskan betapa sentral konsepsi UN bagi cita-cita keindonesiaan. Bersama kebijakan kurikulum, manajemen sekolah, pendanaan dan guru, UN memberi makna ‘nasionalnya’ pendidikan yang tidak sekedar administratif-politis. <a id="more-51"></a></p>
	<p><strong>UU BHP, KTSP dan Lainnya</strong><br />
Setelah UU Sisdiknas 2003, Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) adalah produk hukum pendidikan paling kontroversial yang mencuatkan ancaman disintegrasi. Sayangnya, ancaman itu luput total dari perdebatan.</p>
	<p>Menurut UU tersebut, hanya BHP Pemerintah pada tingkat pendidikan tinggi yang kepentingannya diwakili langsung dan berada di tangan Menteri Pendidikan Nasional (Pasal 21 ayat 2). Pendidikan dasar dan menengah berada dalam kendali kepala daerah.</p>
	<p>Besarnya kewenangan daerah dipertegas aturan bahwa pemerintah daerah turut menanggung pembiayaan pendidikan dasar dan menengah, tetapi pendanaan pendidikan tinggi hanya pada pemerintah pusat dan masyarakat (Pasal 41). </p>
	<p>Desain seperti itu rawan. Pertama, tidak semua kepala daerah cukup berkompeten dan berkomitmen memajukan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam pendidikan. Desentralisasi pemerintahan sejak 2002 mengajarkan hal itu. </p>
	<p>Kedua, warna politik primordial (kesukuan maupun keagamaan) akan sangat kental menentukan arah dan warna kebijakan pendidikan di setiap daerah. </p>
	<p>Dari pengalaman kita belajar, implementasi kebijakan teknis seperti Kurikulum Tingkat Satuan Pengajaran (KTSP) justru menyuburkan politik primordial karena desentralisasi kewenangan tidak disertai mekanisme evaluasi memadai secara nasional. </p>
	<p>Ada kasus di wilayah Jakarta, melalui KTSP guru memancang materi didaktik yang tidak proporsional bagi penyemaian semangat kebersamaan. Misalnya, mengajarkan murid-murid kelas 1 SD di hari pertama bersekolah, tentang perbedaan agama, jenis kelamin dan warna kulit mereka. </p>
	<p>Apa pentingnya murid kelas 1 SD mengenal perbedaan-perbedaan itu tepat di hari pertama mereka bersekolah?</p>
	<p>Contoh lain. Di wilayah Banten, ada ketentuan lulusan SD yang hendak mendaftar ke sebuah SMP Negeri harus sudah menyelesaikan pelajaran keagamaan tertentu yang lamanya empat tahun. Di Yogyakarta, entah aturan dari mana, siswa wanita pada sebuah SMA Negeri diharuskan mengenakan penutup kepala. Kita membayangkan guru dan sekolah negeri di wilayah timur Indonesia menerapkan aturan mayoritas penduduk di wilayah itu.</p>
	<p>Serpihan-serpihan tersebut memrihatinkan. Satu demi satu bendungan keindonesiaan dalam pendidikan kita jebol oleh praktek primordial yang semakin terbuka melalui distribusi otoritas manajerial dan pedagogis ke daerah dan sekolah. </p>
	<p>Alih-alih menguatkan kesadaran dan pemahaman identitas kultural kolektif sebagai bangsa Indonesia, pendidikan kita akhir-akhir ini justru menggerus kebersamaan.</p>
	<p><strong>UN dan Politik Terkini</strong><br />
Dalam konteks itu, UN diharapkan menjadi bendungan terakhir yang menyatukan gagasan keindonesiaan dalam pendidikan. Substansi dan mekanismenya harus dirombak, tetapi konsepsi UN menegaskan payung dan nilai kebersamaan yang harus dipertahankan.</p>
	<p>Meskipun demikian, upaya memertahankan UN tidak mudah. Hingga kini kepastian hukum UN masih menunggu hasil kasasi persidangan citizen lawsuit dengan kedudukan terakhir 2:0 untuk kekalahan pemerintah di pengadilan negeri dan tinggi. </p>
	<p>Sementara itu, peta politik nasional segera berubah dengan arah yang belum jelas, khususnya bagi masa depan pendidikan dan keindonesiaan kita. Dengan anggaran 200 triliun lebih, pendidikan dipastikan menjadi rebutan.</p>
	<p>Dalam sejumlah mailing-list beredar kabar (dan kekhawatiran), salah satu calon presiden menjanjikan posisi Mendiknas bagi sebuah partai yang nyaris menarik dukungannya. Mengingat platform partai tersebut dan karakter pendidikan sebagai ekosistem kaderisasi yang efektif, jika kabar itu menjadi kenyataan, maka jebolnya bendungan terakhir keindonesiaan dalam pendidikan hanya masalah waktu.</p>
	<p><strong>Agus Suwignyo, Pedagog FIB UGM</strong><br />
(<em>Kompas</em>, 29 Mei 2009)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/un-bendungan-terakhir/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Ilmuwan yang Guru, Masihkah Diperjuangkan?</title>
		<link>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/ilmuwan-yang-guru-masihkah-diperjuangkan/</link>
		<comments>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/ilmuwan-yang-guru-masihkah-diperjuangkan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2009 14:46:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agussuwignyo</dc:creator>
		
	<category>Opini &#038; Artikel</category>
		<guid>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/ilmuwan-yang-guru-masihkah-diperjuangkan/</guid>
		<description><![CDATA[	Oleh Agus Suwignyo
	Sekitar 20 tahun lalu, cita-cita melahirkan ilmuwan guru dicetuskan melalui sebuah kebijakan dramatis, yakni menghapus Sekolah Pendidikan Guru.
	Sekolah kejuruan menengah untuk calon guru sekolah dasar ini dinilai tidak dapat lagi menjawab kebutuhan akan guru profesional. Guru SD disyaratkan berpendidikan setidaknya diploma dua, lebih disukai sarjana.
	Namun, persyaratan itu tidak berlaku lama. Sekitar tahun 1993, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>Oleh <strong>Agus Suwignyo</strong></p>
	<p>Sekitar 20 tahun lalu, cita-cita melahirkan ilmuwan guru dicetuskan melalui sebuah kebijakan dramatis, yakni menghapus Sekolah Pendidikan Guru.</p>
	<p>Sekolah kejuruan menengah untuk calon guru sekolah dasar ini dinilai tidak dapat lagi menjawab kebutuhan akan guru profesional. Guru SD disyaratkan berpendidikan setidaknya diploma dua, lebih disukai sarjana.</p>
	<p>Namun, persyaratan itu tidak berlaku lama. Sekitar tahun 1993, cita-cita melahirkan ilmuwan berjiwa guru diperkuat oleh kebijakan pemerintah mentransformasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi universitas. Sejak itu, guru diharapkan tidak hanya berpendidikan sarjana. Guru harus lahir dari proses pendidikan keilmuan di universitas yang dipungkasi penguasaan ilmu keguruan. Transformasi IKIP ke universitas mempertegas syarat bahwa guru pertama-tama adalah ilmuwan.<a id="more-50"></a></p>
	<p>Kini, 20 tahun setelah cita-cita itu dicanangkan, kita belum menyaksikan hadirnya sosok ilmuwan yang guru. Memang ada sejumlah kemajuan kebijakan pemerintah untuk memprofesionalkan kompetensi guru sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD). Namun, belum tampak karakteristik keunggulan profesional guru yang diimpikan itu.</p>
	<p>Yang mudah diamati justru hilangnya sosok guru ilmuwan yang dulu lahir dari proses pendidikan di IKIP dan SPG. Penting diingat, meski ada anggapan bahwa kadar penguasaan ilmu bidangnya rendah, lulusan IKIP dan SPG mampu menunjukkan kompetensi keguruan secara relatif purna.</p>
	<p>Jadi, sementara belum mendapatkan ilmuwan dengan profil guru seperti dicita-citakan, kita telah kehilangan sosok guru yang unggul dalam menjalankan tugas kependidikan meski kompetensi profesionalitasnya dipandang sederhana. Kini kita menghadapi problem lowongnya sosok-mumpuni guru itu.</p>
	<p>Tanpa beromantika tentang sosok guru ilmuwan keluaran IKIP maupun SPG, mungkin kita perlu menelisik sejauh mana profesionalisasi guru yang sedang dijalankan seturut amanah UU GD telah dan akan melahirkan guru-guru unggul.</p>
	<p><strong>Terjebak sertifikasi</strong></p>
	<p>Sesuai semangat UU GD, guru profesional diharapkan lahir melalui proses pendidikan sarjana di universitas dilanjutkan pendidikan profesi. Sertifikasi hanya salah satu tahap profesionalisasi guru.</p>
	<p>Sejauh ini, hiruk pikuk profesionalisasi baru mencakup sertifikasi. Kita terjebak aneka masalah teknis sertifikasi dan belum secara nyata melangkah pada pewujudan konsepsi guru profesional secara menyeluruh.</p>
	<p>Sejumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) telah ditunjuk sebagai pelaksana sertifikasi. Namun, belum jelas tugas khusus LPTK dalam pengembangan program pendidikan sarjana yang tersambung ke program profesi guru.</p>
	<p>Apakah skema 3+1 (3 tahun ilmu murni, 1 tahun ilmu keguruan) diberlakukan dalam kurikulum LPTK? Apakah sarjana keguruan dibedakan dari sarjana ilmu murni dalam program profesi yang harus ditempuh?</p>
	<p>Selain itu, adakah skema keterkaitan khas antara program sarjana dan profesi keguruan dengan program magister keguruan yang pembukaannya ditawarkan Direktorat Pendidikan Tinggi?</p>
	<p>Singkat kata, masih banyak hal yang harus dipikirkan dan dilakukan selain sertifikasi. Perhatian intensif harus segera dicurahkan untuk memulai program- program pendidikan guru profesional. Kita tidak dapat menunggu hingga seluruh 2,7 juta guru tersertifikasi.</p>
	<p>Di sisi lain, proses sertifikasi mungkin perlu dibuat lebih ringkas dan sederhana, khususnya untuk guru (termasuk honorer) dengan pengalaman mengajar dan mereka yang bertugas di daerah terpencil. Harus ada ketentuan pengecualian. Misalnya, guru berijazah SPG atau D-2 PGSD yang pengalamannya mengajar minimal 10 tahun, disetarakan dengan sarjana (sebut saja ”sarjana honoris causa”) dan langsung disertifikasi.</p>
	<p>Berdasarkan fakta, banyak guru lebih termotivasi secara finansial daripada profesional dalam mengikuti sertifikasi (Kompas, 13/11) harus dilihat sebagai dampak penutupan IKIP dan SPG. Sejak penutupan dua institusi itu, kita kehilangan imajinasi tentang sosok guru yang mumpuni secara formal dan kompeten dalam menjalankan praktik pendidikan.</p>
	<p><strong>Menalar kompetensi</strong></p>
	<p>Lepas dari itu, kita perlu mencermati empat kompetensi guru yang disyaratkan UU GD, yakni kompetensi pedagogis, profesional, sosial, dan kepribadian.</p>
	<p>Kompetensi profesional ditekankan sebagai upaya menjawab tantangan global standardisasi pendidikan. Di sisi lain, kompetensi sosial dan kepribadian diharapkan menumbuhkan karakter guru Indonesia yang sadar local wisdoms.</p>
	<p>Secara keseluruhan, keempat kompetensi itu memiliki cakupan lebih luas daripada penguasaan didaktik metodik (kompetensi pedagogis) yang merupakan kekhasan guru keluaran IKIP dan SPG.</p>
	<p>Meski demikian, dimasukkannya kompetensi sosial dan kepribadian sebagai syarat formal profesionalnya seorang guru adalah absurd. Dalam kenyataan, operasionalisasi kompetensi sosial dan kepribadian banyak terkait standar moral, etika, dan nilai yang secara keseluruhan sangat subyektif dan situasional.</p>
	<p>Dimasukkannya kompetensi sosial dan kepribadian sebagai syarat formal mengasumsikan bahwa pengukuran kuantitatif kedua kompetensi itu dapat merepresentasikan fakta yang tergeneralisasi. Asumsi ini keliru.</p>
	<p>Kompetensi sosial dan kepribadian adalah bagian craft knowledge keguruan yang lazimnya tidak diajarkan secara formal, tetapi tumbuh seiring pengalaman mengajar dan role modelling sosial.</p>
	<p>Menurut saya, kedua kompetensi ini harus direvisi agar kita tidak terjebak perspektif positivistik kaku yang menganggap semua aspek perilaku, termasuk moralitas dan spiritualitas, dapat dikuantifikasi.</p>
	<p><strong>Agus Suwignyo Pedagog FIB UGM</strong></p>
	<p>(<em>Kompas</em>, 25 Nopember 2009)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/ilmuwan-yang-guru-masihkah-diperjuangkan/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Kritik Pendidikan</title>
		<link>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/kritik-pendidikan/</link>
		<comments>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/kritik-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2009 14:33:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agussuwignyo</dc:creator>
		
	<category>Opini &#038; Artikel</category>
		<guid>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/kritik-pendidikan/</guid>
		<description><![CDATA[	Oleh Agus Suwignyo
Meski mewarisi sistem kolonial, pendidikan kita dibangun dan dibesarkan dalam tradisi kritik nasionalis. Pendiri Sarekat Islam, Taman Siswa, Muhammadiyah, dan sekolah-sekolah yang dikategorikan ”liar” oleh pemerintah kolonial menyandarkan keberhasilan perjuangan politik pada ketangguhan kritik yang dibangun.
Kritik menjadi kekuatan perlawanan atas sistem pendidikan yang hegemonik, diskriminatif, dan hanya terpaku pada misi reproduksi kelas sosial.
	Tradisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>Oleh <strong>Agus Suwignyo</strong><br />
Meski mewarisi sistem kolonial, pendidikan kita dibangun dan dibesarkan dalam tradisi kritik nasionalis. Pendiri Sarekat Islam, Taman Siswa, Muhammadiyah, dan sekolah-sekolah yang dikategorikan ”liar” oleh pemerintah kolonial menyandarkan keberhasilan perjuangan politik pada ketangguhan kritik yang dibangun.<br />
Kritik menjadi kekuatan perlawanan atas sistem pendidikan yang hegemonik, diskriminatif, dan hanya terpaku pada misi reproduksi kelas sosial.</p>
	<p>Tradisi kritik yang tangguh itu kini luntur atau bahkan lenyap. Indikasinya, semakin deras kritik dilontarkan atas suatu kebijakan pendidikan, semakin keukeuh kebijakan dipertahankan. Indikasi ini memiliki dua dimensi. Sikap pembuat kebijakan yang amat kenyal semakin sulit ditembus karena pisau kritik yang tumpul.<br />
Kunci efektivitas kritik adalah campuran verbalitas, frekuensi kritik, dan rasionalitas substansi. Selain itu perlu disadari, ranah se-publik pendidikan adalah ekosistem aneka kepentingan. Implikasinya, tiap kebijakan dan praktik pendidikan pasti bermuatan politis. Kritik pendidikan yang efektif mengandaikan terbukanya ruang kompromi. Sudahkah ini terperhatikan?<a id="more-49"></a></p>
	<p><strong>Dua hal</strong><br />
Ada dua hal yang mendesakkan kebutuhan akan kritik(us) pendidikan yang tangguh. Pertama, akar krisis pendidikan Indonesia (Kompas online, 21/8/2009) bukan hanya hilangnya political will pemerintah untuk melindungi rakyat dari neoliberalisme, tetapi juga absennya kontrol atas kebijakan melalui kritik tajam dan terukur.</p>
	<p>Kedua, jajak pendapat Kompas (24/8/2009) menunjukkan, pemerintahan nanti cenderung sulit dikontrol karena kuatnya koalisi partai dan lemahnya pengawasan. Hal ini mencuatkan penguatan civil society. Bersama elemen masyarakat (mahasiswa dan LSM), kritikus pendidikan ditantang menjalankan fungsi penyeimbang kebijakan publik.</p>
	<p><strong>Otokritik</strong><br />
Selama ini kritik pendidikan cenderung menyorot pemerintah secara bias. Pemerintah menjadi faktor sentral pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Namun, mustahil jika kisruh pendidikan seluruhnya bersumber pada pemerintah.</p>
	<p>Pemerintah yang mana? Dalam anggaran pendidikan, pemerintah pusat dan daerah senapas desentralisasi dan otonomi. Ujian nasional adalah kebijakan pusat, tetapi juga harus disebut Badan Standar Nasional Pendidikan dan mungkin dinas pendidikan di daerah.</p>
	<p>Sertifikasi guru diatur pemerintah pusat. Namun, dalam beberapa kasus, seperti terlihat pada surat pembaca, kepala sekolah bertindak sebagai ”pemerintah”, meramaikan proses sertifikasi.</p>
	<p>Kedua, kritik sering mengabaikan karakter politis pendidikan sebagai ekosistem aneka kepentingan. Dalam hal Ujian Nasional dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, ada arah untuk menolak tanpa kompromi. Artinya, sementara mengkritik paradigma kekuasaan, penolakan tanpa kompromi menunjukkan hal yang sama. Perspektifnya win-lost alih-alih win-win.</p>
	<p>Ketiga, banyak kritik kering sajian dan kajian data, mengemuka hanya sebagai wacana. Ini bisa diamati dalam berita dan opini di media sepanjang tahun (misalnya menjelang 2 Mei, 17 Agustus, dan 25 November). Forum diskusi pendidikan sering menjadi ajang curahan hati daripada pembahasan secara substantif.</p>
	<p>Keringnya sajian dan kajian data membuat kritik gagal membangun rasionalitas argumen yang, meski politis, berpijak pada kadar obyektivitas tertentu.</p>
	<p><strong>Membangun Tradisi</strong><br />
Tradisi kritik harus dikembangkan dan kritikus disiapkan. David J Flinders dan Elliot W Eisner (2000) menyebut kritik pendidikan sebagai ”pendekatan yang menghidupkan keragaman dan aneka peluang belajar dalam interaksi dalam ruang kelas”. Sementara itu, Mary Stokrocki (1991) mengurai sebagai a research process of describing, analyzing, interpreting, and evaluating an everyday school activity in order to understand it more fully.</p>
	<p>Pemahaman ini cukup untuk keperluan assessment pengajaran, tetapi belum mengakomodasi konsep kritik dalam konteks hubungan warga dan negara. Maka, tumbuhnya tradisi kritik belum dapat diharapkan melalui cabang ilmu pendidikan seperti evaluasi maupun kebijakan pendidikan.</p>
	<p>Meski demikian, cara struktural tetap dapat ditempuh, misalnya melalui komponen analisis sosial dalam pengajaran. Juga, diperlukan pengenalan lebih luas teks-teks kuliah yang berperspektif filsafati dan historis.<br />
Lembaga penelitian pendidikan perlu dikembangkan sebagai think tank. Bagian litbang media massa dan media kampus digiatkan sebagai penyedia data dan kajian agar berita-berita pendidikan lebih kritis. Berbagai organisasi guru adalah buah reformasi bertumbuhnya kesadaran politik tentang aneka masalah pendidikan.<br />
Kesediaan melakukan otokritik merupakan kunci berkembangnya kritik pendidikan tangguh sebagaimana dilakukan Ki Hadjar Dewantara dan YB Mangunwijaya.</p>
	<p><strong>Agus Suwignyo/Pedagog FIB UGM</strong><br />
(<em>Kompas<strong>, 3 September 2009)<br />
</strong></em>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/12/21/kritik-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Pemerataan Pendidikan</title>
		<link>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/03/05/pemerataan-pendidikan/</link>
		<comments>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/03/05/pemerataan-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 15:59:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agussuwignyo</dc:creator>
		
	<category>Opini &#038; Artikel</category>
		<guid>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/03/05/pemerataan-pendidikan/</guid>
		<description><![CDATA[	Oleh Agus Suwignyo
	Kita patut bersyukur jika pendidikan dasar sembilan tahun dapat diakses gratis seluruh masyarakat seperti dinyatakan Sekretaris Jenderal Depdiknas (Kompas, 21/2/2009).
	Pemerataan pendidikan menjadi salah satu cita-cita bangsa. Berbagai undang-undang disahkan dan dana dialokasikan untuk cita-cita itu. Namun, berbagai pernyataan jaminan negara atas pendidikan itu tak lebih retorika.
	Menguatnya komitmen pemerintah dalam pembiayaan pendidikan belum diimbangi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><strong>Oleh Agus Suwignyo</strong></p>
	<p>Kita patut bersyukur jika pendidikan dasar sembilan tahun dapat diakses gratis seluruh masyarakat seperti dinyatakan Sekretaris Jenderal Depdiknas (Kompas, 21/2/2009).</p>
	<p>Pemerataan pendidikan menjadi salah satu cita-cita bangsa. Berbagai undang-undang disahkan dan dana dialokasikan untuk cita-cita itu. Namun, berbagai pernyataan jaminan negara atas pendidikan itu tak lebih retorika.</p>
	<p>Menguatnya komitmen pemerintah dalam pembiayaan pendidikan belum diimbangi langkah nyata meningkatkan pemerataan akses dan mutu yang bebas dari tekanan dan basa-basi politik. Dalam praktek, perwujudan pemerataan pendidikan tidak hanya memerlukan undang-undang dan dana. Apa permasalahan pemerataan pendidikan sekarang?<a id="more-48"></a></p>
	<p><strong>Miskonsepsi</strong></p>
	<p>Hambatan utama pemerataan justru pada konsep ”gratis” yang menggerus kemandirian masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan melambungkan harapan rakyat tentang jaminan negara. Faktanya, hingga 63 tahun kemerdekaan, negara belum pernah mampu (dan bersedia) menanggung cuma-cuma seluruh biaya pendidikan rakyat.</p>
	<p>Masalahnya bukan hanya sejauh mana pendidikan benar-benar ”gratis” atau bagaimana mengatasi aneka masalah teknis penyaluran dana bantuan operasional, tetapi konsep pendidikan gratis telah mencuri prinsip kemandirian warga sebagai inti kemerdekaan politik dan mengalihkannya kepada ”niat baik” para pemegang amanat rakyat.</p>
	<p>Sayang, tidak selamanya pemegang amanat rakyat melaksanakan ketentuan pembiayaan pendidikan. Misalnya, UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan, pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya pendidikan SD-SMP (Pasal 41 ayat 1). Tetapi Mendiknas bersikeras pemerintah hanya menanggung biaya operasional (Kompas, 24/2/2009).</p>
	<p>Artinya, saat warga terbuai mimpi pendidikan tanpa biaya, pewujudannya kian jauh dari jangkauan kekuatan mereka. Harapan telanjur digantungkan pada elite negara yang selalu menegaskan jaminan perundang-undangan atas pendidikan rakyat. Tetapi kita tahu, elite negara sebagai politikus bertindak berdasar naluri kepentingan, bukan keberpihakan substansial.</p>
	<p>Dengan kata lain, meski pemerataan pendidikan adalah kebijakan negara, implementasinya amat tergantung kebijaksanaan penguasa berdasar kepentingan politik mereka. Dalam konteks itu, konsep ”gratis” telah memasung dan mematikan inisiatif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sejak dulu, sebelum negara ini ada.</p>
	<p><strong>Pemerintah daerah</strong></p>
	<p>Di sisi lain, pemerataan pendidikan terhambat kesadaran rendah para pemimpin daerah. Otonomi melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab besar kepada pemerintah daerah.</p>
	<p>UU BHP, misalnya, memberi kewenangan pemerintah daerah mengatur penyelenggaraan SD, SMP, dan SLTA (Pasal 21). Konsekeunsinya, tanggung jawab pembiayaan yang besar juga harus dipikul pemerintah daerah.</p>
	<p>Dalam konteks SD-SMP seperti diatur Pasal 41, masih harus ditegaskan berapa yang harus ditanggung pemerintah pusat (60 persen) dan 40 persen pemerintah daerah. Yang jelas, pemerintah daerah juga diwajibkan menanggung minimal 1/3 biaya operasional SLTA.</p>
	<p>Itu semua adalah ketentuan di atas kertas. Prakteknya, pewujudan tanggung jawab daerah dalam pembiayaan pendidikan amat tergantung komitmen dan niat pemimpin setempat. Warga Kabupaten Musi Banyu Asin, Kabupaten Jembrana dan Kota Yogyakarta, beruntung karena pemimpin mereka berusaha keras memenuhi tanggung jawab pembiayaan pendidikan.</p>
	<p>Namun di berbagai tempat lain, ketentuan dan janji pembiayaan pendidikan justru membuat warga kecewa. Di Papua misalnya, gedung sekolah yang dibangun atas dana pemerintah pusat, selama enam bulan setelah diresmikan masih kosong tanpa kegiatan belajar-mengajar. Menurut pejabat setempat, itu karena pemerintah pusat hanya menyediakan gedung, meja-kursi, dan tidak membayar gaji guru, yang seharusnya ditanggung pemerintah daerah.</p>
	<p><strong>Menyesatkan publik</strong></p>
	<p>Otonomi pembiayaan pendidikan juga berpotensi menyesatkan publik. Janji pendidikan gratis dalam kampanye para calon kepala daerah dan caleg, adalah contoh politisasi vulgar yang berakibat tragis. Di Lampung, sejumlah guru terdorong berutang karena kampanye pilkada menjanjikan pelunasan utang jika calon tertentu terpilih.</p>
	<p>Kasus-kasus itu menunjukkan variasi pemaknaan dan implementasi otonomi pembiayaan pendidikan karena kesadaran yang berbeda antardaerah.</p>
	<p>Karena itu, monitoring implementasi komitmen daerah penting dilakukan. Secara keseluruhan, kembali ke agenda penguatan civil society adalah jalan paling cerdas untuk mencegah rakyat dari ambivalensi politik elite negara dalam mewujudkan pemerataan pendidikan.</p>
	<p><strong>Agus Suwignyo</strong> Pedagog FIB UGM</p>
	<p>(Dimuat Kompas, 2 Maret 2009)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/03/05/pemerataan-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Naskah RUU BHP 17-12-2008</title>
		<link>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/01/30/naskah-ruu-bhp-17-12-2008/</link>
		<comments>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/01/30/naskah-ruu-bhp-17-12-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2009 08:30:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agussuwignyo</dc:creator>
		
	<category>Artikel Referensi</category>
		<guid>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/01/30/naskah-ruu-bhp-17-12-2008/</guid>
		<description><![CDATA[	‘Baca dulu, baru kritik,’ demikian kata Mendiknas menanggapi kritik dan tanggapan berbagai kalangan tentang Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang naskah finalnya telah disetujui DPR tanggal 17 Desember 2008.
	Bagaimana masyarakat bisa membaca naskah final RUU BHP jika naskah tersebut tidak disosialisasikan seluas-luasnya lewat berbagai wahana dan cara? 
	Seperti apa sebenarnya naskah RUU BHP [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>‘Baca dulu, baru kritik,’ demikian kata Mendiknas menanggapi kritik dan tanggapan berbagai kalangan tentang Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang naskah finalnya telah disetujui DPR tanggal 17 Desember 2008.</p>
	<p>Bagaimana masyarakat bisa membaca naskah final RUU BHP jika naskah tersebut tidak disosialisasikan seluas-luasnya lewat berbagai wahana dan cara? </p>
	<p>Seperti apa sebenarnya naskah RUU BHP versi terakhir itu? <a id="more-47"></a></p>
	<p><strong>RANCANGAN<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR … TAHUN 2008<br />
TENTANG<br />
BADAN HUKUM PENDIDIKAN</p>
	<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
	<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
	<p>Menimbang:</strong><br />
a.	bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan  dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi;</p>
	<p>b. 	bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional;</p>
	<p>c. 	bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b, menjadi landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu diatur dengan undang-undang;</p>
	<p>d.	bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan;</p>
	<p><strong>Mengingat:</strong><br />
1.  	Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
2.	Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik 	Indonesia Nomor 4301);</p>
	<p><strong>Dengan Persetujuan Bersama</p>
	<p>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
	<p>MEMUTUSKAN:</p>
	<p>Menetapkan:	UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN.</p>
	<p>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</strong><strong></p>
	<p>Pasal 1<br />
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1.	Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.<br />
2.	Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.<br />
3.	Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.<br />
4.	Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.<br />
5.	Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.<br />
6.	Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.<br />
7.	Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.<br />
8.	Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.<br />
9.	Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.<br />
10.	Organ badan hukum pendidikan adalah unit organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama, sesuai dengan tujuan badan hukum pendidikan.<br />
11.	Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau rektor untuk universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.<br />
12.	Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.<br />
13.	Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan  formal.<br />
14.	Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.<br />
15.	Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.<br />
16.	Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional.</p>
	<p></strong>BAB II<br />
FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP<strong></p>
	<p>Pasal 2<br />
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.</p>
	<p>Pasal 3<br />
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. </p>
	<p>Pasal 4<br />
(1)	 Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.</p>
	<p>(2)	Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip:<br />
a.     Otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik,<br />
b.     Akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,<br />
c.      Transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan,<br />
d.	 Penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan,<br />
e.	 Layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama peserta didik,<br />
f.	 Akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya,<br />
g.	 Keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya,<br />
h.	 Keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada peserta didik secara terus-menerus, dengan menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan, dan<br />
i.	 Partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara. </p>
	<p></strong>BAB III<br />
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN<strong></p>
	<p>Pasal 5<br />
(1)		Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP Penyelenggara dan badan  hukum pendidikan satuan pendidikan.<br />
(2)		BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum pendidikan pada penyelenggara, yang menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan formal.<br />
(3)		Badan hukum pendidikan satuan pendidikan merupakan jenis badan hukum pendidikan pada satuan pendidikan formal.</p>
	<p>Pasal 6<br />
(1)		Bentuk badan hukum pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.<br />
(2)		BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola satu satuan pendidikan formal.<br />
Pasal 7<br />
(1)		BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan pemerintah atas usul Menteri.<br />
(2)		BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.<br />
(3)		BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta notaris yang disahkan oleh Menteri.</p>
	<p>Pasal 8<br />
(1)	Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan berakreditasi A berbentuk badan hukum pendidikan.<br />
(2)	Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.<br />
(3)	Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP Penyelenggara.</p>
	<p>Pasal 9<br />
(1)		BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.<br />
(2)		BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM.</p>
	<p>Pasal 10<br />
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang-Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum pendidikan.</p>
	<p>Pasal 11<br />
(1)	Pendirian badan hukum pendidikan harus memenuhi persyaratan bahwa badan hukum pendidikan yang akan didirikan tersebut mempunyai:<br />
a.	pendiri,<br />
b.	tujuan di bidang pendidikan formal,<br />
c.	struktur organisasi, dan<br />
d.	kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri.<br />
(2)	Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memadai untuk biaya investasi dan mencukupi untuk biaya operasional badan hukum pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.<br />
(3)	Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri harus membentuk organ-organ lainnya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.</p>
	<p>Pasal 12<br />
(1)	Peraturan Pemerintah, peraturan gubernur atau bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.<br />
(2)	Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau BHPM.<br />
(3)	Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam anggaran dasar.<br />
(4)	Anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:<br />
a.	nama dan tempat kedudukan,<br />
b.	tujuan,<br />
c.	ciri khas dan ruang lingkup kegiatan,<br />
d.	jangka waktu berdiri,<br />
e.	struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ,<br />
f.	susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ,<br />
g.	tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ,<br />
h.	susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian, serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ,<br />
i.	jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal,<br />
j.	sumber daya,<br />
k.	tata cara penggabungan atau pembubaran,<br />
l.	perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,<br />
m.	ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan,<br />
n.	tata cara pengubahan anggaran dasar, dan<br />
o.	tata cara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.</p>
	<p>Pasal 13<br />
(1)	Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP ditetapkan oleh Presiden.<br />
(2)	Status sebagai BHPPD berlaku mulai tanggal peraturan gubernur/ 	bupati/walikota tentang pendirian BHPPD ditetapkan oleh 	gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.<br />
(3)	Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta notaris tentang pendirian 	BHPM disahkan oleh Menteri.<br />
(4)	Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM mengenai hal yang 	diatur dalam Pasal 12 ayat  (4) huruf a, huruf b, huruf c,  huruf  i, huruf  j, huruf  	k, huruf  l, dan huruf  m disahkan Menteri.<br />
(5)	Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM yang tidak menyangkut 	hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Menteri.</p>
	<p></strong><strong>BAB IV<br />
TATA KELOLA</strong></p>
	<p>Pasal 14<br />
(1)	Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:<br />
a.	fungsi penentuan kebijakan umum, dan<br />
b.	fungsi pengelolaan pendidikan.</p>
	<p>(2)	Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat) fungsi pokok, yaitu:<br />
a.	fungsi penentuan kebijakan umum,<br />
b.	fungsi pengawasan akademik,<br />
c.	fungsi audit bidang non-akademik, dan<br />
d.	fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan.</p>
	<p>(3)	Anggaran dasar badan hukum pendidikan dapat menambahkan fungsi tambahan selain fungsi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).</p>
	<p>Pasal 15<br />
(1)	Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:<br />
a.	organ representasi pemangku kepentingan, dan<br />
b.	organ pengelola pendidikan.</p>
	<p>(2)	Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:<br />
a.	organ representasi pemangku kepentingan,<br />
b.	organ pengelola pendidikan,<br />
c.	organ audit bidang non-akademik, dan<br />
d.	organ representasi pendidik.</p>
	<p>(3)	Organ representasi pemangku kepentingan badan hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.<br />
(4)	 Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.<br />
(5)	 Organ audit bidang non-akademik menjalankan fungsi audit non-akademik.<br />
(6)	Organ representasi pendidik menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.</p>
	<p>Pasal 16<br />
Penamaan setiap organ badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.</p>
	<p>Pasal 17<br />
(1)	BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi pemangku kepentingan dan organ pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan pendidikan yang diselenggarakan.<br />
(2)	BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan tinggi memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi pemangku kepentingan dan organ audit bidang non-akademik, serta organ representasi pendidik dan organ pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan pendidikan yang diselenggarakan.<br />
(3)	BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi dapat memiliki satu atau lebih organ representasi pemangku kepentingan serta organ lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat (2).<br />
(4)	Ketentuan lebih lanjut tentang tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam anggaran dasar.</p>
	<p>Pasal 18<br />
(1) 	Anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah, paling sedikit terdiri atas:<br />
a.	pendiri atau wakil pendiri,<br />
b.	pemimpin organ pengelola pendidikan,<br />
c.	wakil pendidik,<br />
d.	wakil tenaga kependidikan, dan<br />
e.	wakil komite sekolah/madrasah.</p>
	<p>(2)	Anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas:<br />
a.	pendiri atau wakil pendiri,<br />
b.	wakil organ representasi pendidik,<br />
c.	pemimpin organ pengelola pendidikan,<br />
d.	wakil tenaga kependidikan, dan<br />
e.	wakil unsur masyarakat<br />
(3)	Anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain sebagai anggota organ representasi pemangku kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).<br />
(4)	Jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pendiri atau wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.<br />
(5)	Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan. </p>
	<p>Pasal 19<br />
(1)	Jumlah dan komposisi pemimpin organ pengelola pendidikan yang menjadi anggota organ representasi pemangku kepentingan pada BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.<br />
(2)	Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga kependidikan pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah, berjumlah paling banyak sepertiga dari jumlah anggota organ tersebut.<br />
(3)	Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, dan wakil tenaga kependidikan pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, berjumlah paling banyak sepertiga dari jumlah anggota organ tersebut.<br />
(4)	Jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari komite sekolah/madrasah atau wakil unsur masyarakat ditetapkan dalam anggaran dasar.</p>
	<p>Pasal 20<br />
(1)	Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian anggota organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.<br />
(2)	Organ representasi pemangku kepentingan dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.<br />
(3)	Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, tidak dapat dipilih sebagai ketua.<br />
(4)	Ketua dan sekretaris organ representasi pemangku kepentingan harus berkewarganegaraan Indonesia.<br />
(5)	Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi pemangku kepentingan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. </p>
	<p>Pasal 21<br />
(1)	Dalam BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau yang mewakilinya sesuai kewenangan masing-masing berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan.<br />
(2)	Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, Menteri atau yang mewakilinya berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan.<br />
(3)	Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.<br />
(4)	Dalam BHP Penyelenggara, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan dijalankan oleh pembina atau sebutan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing. </p>
	<p>Pasal 22<br />
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah:<br />
a.	menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga beserta perubahannya,<br />
b.	menyusun dan menetapkan kebijakan umum,<br />
c.	menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan anggaran tahunan,<br />
d.	mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik,<br />
e.	mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang non-akademik,<br />
f.	mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan,<br />
g.	melakukan pengawasan umum atas pengelolaan badan hukum pendidikan,<br />
h.	melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan hukum pendidikan,<br />
i.	melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan pemimpin organ pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ representasi pendidik.<br />
j.	mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan<br />
k.	menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan lain sesuai kewenangan masing-masing. </p>
	<p>Pasal 23<br />
(1)	Pengambilan keputusan dalam organ representasi pemangku kepentingan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasar.<br />
(2)	Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pemangku kepentingan, ditetapkan dalam anggaran dasar.</p>
	<p>Pasal 24<br />
(1)	Fungsi pengawasan akademik di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dijalankan oleh organ representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.<br />
(2)	Anggota organ representasi pendidik paling sedikit terdiri atas:<br />
a.	wakil profesor, dan<br />
b.	wakil pendidik.<br />
(3)	Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota organ representasi pendidik selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).<br />
(4)	Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil pendidik antarprogram studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam anggaran rumah tangga.</p>
	<p>Pasal 25<br />
(1)	 Anggota organ representasi pendidik yang berasal dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.<br />
(2)	Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggotanya.</p>
	<p>Pasal 26<br />
(1)	Ketua dan anggota organ representasi pendidik disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.<br />
(2)	Ketua dan anggota organ representasi pendidik pada badan hukum pendidikan yang baru didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.<br />
(3)	Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.</p>
	<p>Pasal 27<br />
Tugas dan wewenang organ representasi pendidik pada badan hukum pendidikan adalah:<br />
a.	mengawasi  kebijakan dan pelaksanaan akademik organ pengelola pendidikan,<br />
b.	menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan ketentuan akademik,<br />
c.	mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan,<br />
d.	mengawasi kebijakan kurikulum dan proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur keberhasilan pencapaian target pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dalam rencana strategis badan hukum pendidikan, serta dapat menyarankan perbaikan kepada organ pengelola pendidikan,<br />
e.	menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika,<br />
f.	mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan,<br />
g.	memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik,<br />
h.	mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik,<br />
i.	mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan,<br />
j.	memberikan pertimbangan kepada organ pengelola pendidikan dalam pengusulan profesor,<br />
k.	merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika perguruan tinggi kepada organ pengelola pendidikan,<br />
l.	memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disusun oleh organ pengelola pendidikan, dan<br />
m.	memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang kinerja bidang akademik organ pengelola pendidikan.</p>
	<p>Pasal 28<br />
(1)	Pengambilan keputusan dalam organ representasi pendidik dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh organ representasi pendidik.<br />
(2)	Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pendidik ditetapkan oleh organ representasi pendidik.</p>
	<p>Pasal 29<br />
(1)	Organ audit bidang non-akademik merupakan organ badan hukum pendidikan yang melakukan evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan badan hukum pendidikan.<br />
(2)	Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.<br />
(3)	Masa jabatan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. </p>
	<p>Pasal 30<br />
Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik pada badan hukum pendidikan adalah:<br />
a.	menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan dalam bidang non-akademik,<br />
b.	mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan,<br />
c.	mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, dan<br />
d.	mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada organ representasi pemangku kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.</p>
	<p>Pasal 31<br />
(1)	Organ pengelola pendidikan merupakan organ badan hukum pendidikan yang mengelola pendidikan.<br />
(2)	Organ pengelola pendidikan memiliki otonomi dalam mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan. </p>
	<p>Pasal 32<br />
(1)	Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.<br />
(2)	Pemimpin organ pengelola pendidikan bertindak ke luar untuk dan atas nama badan hukum pendidikan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.<br />
(3)	Dalam hal 1 (satu) BHP Penyelenggara memiliki lebih dari 1 (satu) pemimpin organ pengelola pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.<br />
(4)	Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.<br />
(5)	Pemimpin organ pengelola pendidikan dapat dibantu oleh seorang atau lebih wakil yang diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar.<br />
(6)	Masa jabatan pemimpin organ pengelola pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. </p>
	<p>Pasal 33<br />
(1)	Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan dasar dan menengah pada badan hukum pendidikan adalah:<br />
a.	menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan organ repesentasi pemangku kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ repesentasi pemangku kepentingan,<br />
b.	menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ repesentasi pemangku kepentingan,<br />
c.	mengelola pendidikan sesuai rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan,<br />
d.	mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah pemimpin organ pengelola pendidikan serta tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan, serta peraturan perundang-undangan,<br />
e.	melaksanakan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan pendidikan,  dan<br />
f.	membina dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya. </p>
	<p>(2)	Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi pada badan hukum pendidikan adalah:<br />
a.	menyusun dan menetapkan kebijakan akademik,<br />
b.	menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan organ repesentasi pemangku kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ repesentasi pemangku kepentingan,<br />
c.	menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ repesentasi pemangku kepentingan,<br />
d.	mengelola pendidikan sesuai rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan,<br />
e.	mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan,<br />
f.	mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan organ pengelola pendidikan dan tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan,<br />
g.	menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi organ representasi pendidik,<br />
h.	menjatuhkan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud pada huruf g, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan,<br />
i.	bertindak ke luar untuk dan atas nama badan hukum pendidikan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar,<br />
j.	melaksanakan fungsi lain yang secara khusus diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan<br />
k.	membina dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya. </p>
	<p>(3)	Pemimpin organ pengelola pendidikan yang mengelola pendidikan tinggi, tidak berwenang mewakili badan hukum pendidikan apabila:<br />
a.	terjadi perkara di depan pengadilan antara badan hukum pendidikan dengan pemimpin organ pengelola pendidikan, atau<br />
b.	pemimpin organ pengelola pendidikan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan badan hukum pendidikan. </p>
	<p>(4)	Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organ representasi pemangku kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan badan hukum pendidikan.</p>
	<p>Pasal 34<br />
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang merangkap jabatan antar pemimpin organ.</p>
	<p>Pasal 35<br />
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap:<br />
a.	jabatan pada badan hukum pendidikan lain,<br />
b.	jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah, atau<br />
c.	jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.</p>
	<p>Pasal 36<br />
(1)	Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.<br />
(2)	Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. </p>
	<p><strong>BAB V<br />
KEKAYAAN</strong></p>
	<p>Pasal 37<br />
(1)	Kekayaan awal BHPP, BHPPD, atau BHPM berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.<br />
(2)	Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum pendidikan.<br />
(3)	Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang sebelum diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara.<br />
(4)	Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, atau BHPM dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.<br />
(5)	Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.<br />
(6)	Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk:<br />
a.	kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran,<br />
b.	pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi,<br />
c.	peningkatan pelayanan pendidikan, dan<br />
d.	penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. </p>
	<p>(7)	Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.</p>
	<p>Pasal 38<br />
(1)	Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.<br />
(2)	Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.<br />
(3)	Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun.<br />
(4)	Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan menjadi objek pajak penghasilan.</p>
	<p>Pasal 39<br />
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang milik badan hukum pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali untuk memenuhi kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).</p>
	<p><strong>BAB VI<br />
PENDANAAN</strong> </p>
	<p>Pasal 40<br />
(1)	Sumber dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.<br />
(2)	Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(3)	Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:<br />
a.	beasiswa,<br />
b.	bantuan biaya pendidikan,<br />
c.	kredit mahasiswa, dan/atau,<br />
d.	pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.</p>
	<p>(4)	Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
(5)	Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.</p>
	<p>Pasal 41<br />
(1)	   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam  menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.<br />
(2)	   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.<br />
(3)	   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.<br />
(4)	   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.<br />
(5)	   Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.</p>
	<p>(6)	   Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung  paling sedikit ½ (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.<br />
(7)	   Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung  biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.<br />
(8)	   Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.<br />
(9)	   Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.<br />
(10)	Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
	<p>Pasal 42<br />
(1)	Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.<br />
(2)	Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (6) huruf d.<br />
(3)	Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya tidak melampaui 10 (sepuluh) persen dari volume pendapatan  dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.<br />
(4)	Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung badan hukum pendidikan.<br />
(5)	Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan secara profesional oleh pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).<br />
(6)	Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).<br />
(7)	Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik. </p>
	<p>Pasal 43<br />
(1)	   Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi  dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan. </p>
	<p>(2)	Investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.<br />
(3)	Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum pendidikan.<br />
(4)	   Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).<br />
(5)	   Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.</p>
	<p>Pasal 44<br />
(1)	   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung dana pendidikan untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.<br />
(2)	   Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP Penyelenggara.<br />
(3)	   Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
	<p>Pasal 45<br />
(1)	   Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasional, dan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.<br />
(2)	   Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan penerimaan lain yang sah.<br />
(3)	   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan atau insentif perpajakan kepada masyarakat yang memberikan dana  pendidikan pada badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). </p>
	<p>Pasal 46<br />
(1)	   Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan  kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.<br />
(2)	   Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.<br />
(3)	   Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membayar sesuai dengan kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan biaya pendidikan.<br />
(4)	   Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum pendidikan.<br />
(5)	   Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3)  dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  </p>
	<p><strong>BAB VII<br />
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN</strong> </p>
	<p>Pasal 47<br />
(1)	 Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah diatur dalam anggaran dasar.<br />
(2)	   Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non-akademik.<br />
(3)	  Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan lainnya.<br />
(4)	   Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
	<p>Pasal 48<br />
(1)	Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan melalui sistem laporan tahunan.<br />
(2)	Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(3)	Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang non-akademik.<br />
(4)	Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.<br />
(5)	Laporan bidang non-akademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.<br />
(6)	Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                       </p>
	<p>Pasal 49<br />
(1)	Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan badan hukum pendidikan secara tertulis kepada organ representasi pemangku kepentingan. </p>
	<p>(2)	Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab, setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.<br />
(3)	Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat hal baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.</p>
	<p>Pasal 50<br />
(1)	Organ representasi pemangku kepentingan membuat laporan tahunan badan hukum pendidikan secara tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ representasi pemangku kepentingan.<br />
(2)	Laporan tahunan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat pleno.<br />
(3)	Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ representasi pemangku kepentingan kepada:<br />
a.	menteri bagi BHPP, atau<br />
b.	gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing bagi BHPPD.</p>
	<p>Pasal 51<br />
(1)	Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan badan hukum pendidikan dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi.<br />
(2)	Dalam hal BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, laporan keuangan tahunannya merupakan laporan keuangan tahunan konsolidasi.<br />
(3)	Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan papan pengumuman.<br />
(4)	Apabila badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(5)	Apabila badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. </p>
	<p>Pasal 52<br />
(1)	Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh akuntan publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan hukum pendidikan.<br />
(2)	Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, diaudit oleh akuntan publik.<br />
(3)	Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut.</p>
	<p>Pasal 53<br />
(1)	Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan merupakan tanggung jawab pemimpin organ pengelola pendidikan.<br />
(2) Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, pihak yang bertanggung jawab membuat laporan keuangan konsolidasi tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar.</p>
	<p>Pasal 54<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.</p>
	<p><strong>BAB VIII<br />
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN</strong></p>
	<p>Pasal 55<br />
(1)	Sumber daya manusia badan hukum pendidikan terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan.<br />
(2)	Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan hukum pendidikan.<br />
(3)	Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD, atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran  rumah tangga.<br />
(4)	Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh remunerasi dari:<br />
a.	Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan, dan<br />
b.	badan hukum pendidikan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.<br />
(5)	Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja berdasarkan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serta peraturan perundang-undangan.<br />
(6)	Penyelesaian perselisihan yang timbul antara pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.<br />
(7)	Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak berhasil, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(8)	Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran  rumah tangga.</p>
	<p><strong>BAB IX<br />
PENGGABUNGAN</strong></p>
	<p>Pasal 56<br />
(1)  Penggabungan badan hukum pendidikan dapat dilakukan melalui:<br />
a.	dua atau lebih badan hukum pendidikan bergabung menjadi satu badan hukum pendidikan baru, atau<br />
b.	satu atau lebih badan hukum pendidikan bergabung dengan badan hukum pendidikan lain.<br />
(2) 	Dengan penggabungan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir karena hukum.<br />
(3) 	Aset dan utang badan hukum pendidikan yang bergabung beralih karena hukum ke badan hukum pendidikan baru atau badan hukum pendidikan yang menerima penggabungan.<br />
(4) 	Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.<br />
(5)	Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan badan hukum pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.</p>
	<p><strong>BAB X<br />
PEMBUBARAN</strong></p>
	<p>Pasal 57<br />
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:<br />
a.	melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan,<br />
b.	dinyatakan pailit, dan/atau<br />
c.	asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.  </p>
	<p>Pasal 58<br />
(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib diikuti dengan likuidasi.<br />
(2)	Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam rangka likuidasi.<br />
(3)	Apabila badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan, pengadilan menunjuk likuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan badan hukum pendidikan.<br />
(4) 	Apabila badan hukum pendidikan bubar karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. </p>
	<p>Pasal 59<br />
(1)	Apabila terjadi pembubaran, badan hukum pendidikan tetap bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.<br />
(2)	Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian semua urusan badan hukum pendidikan dalam rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).<br />
(3)	Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :<br />
a.	Pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk,<br />
b.	Pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja,<br />
c.	Pemindahan peserta didik ke badan hukum pendidikan lain dengan difasilitasi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.<br />
(4)	Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. </p>
	<p><strong>BAB XI<br />
SANKSI ADMINISTRATIF</strong></p>
	<p>Pasal 60<br />
(1)	Apabila keputusan yang diambil organ badan hukum pendidikan melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan keputusan tersebut atau mencabut izin satuan pendidikan.<br />
(2)	Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. </p>
	<p>Pasal 61<br />
(1)	Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif.<br />
(2)	Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa  teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.<br />
(3)	Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.</p>
	<p>Pasal 62<br />
(1)	Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (7),  ayat (8) , dan ayat (9)  Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi administratif.<br />
(2)	Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa  teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin.<br />
(3)	Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. </p>
	<p><strong>BAB XII<br />
SANKSI PIDANA</strong></p>
	<p>Pasal 63<br />
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).</p>
	<p><strong>BAB XIII<br />
KETENTUAN PERALIHAN</strong></p>
	<p>Pasal 64<br />
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.</p>
	<p>Pasal 65<br />
(1)	Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.<br />
(2)	Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang-Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.<br />
(3)	Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh alokasi dana pendidikan dengan mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).<br />
(4)	Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan pendidikan sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah. </p>
	<p>Pasal 66<br />
(1)	Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang-Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai badan hukum pendidikan dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.<br />
(2)	Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.<br />
(3)	Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).<br />
(4)	Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran dasar.</p>
	<p>Pasal 67<br />
(1)	Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tetap dapat menyelenggarakan pendidikan.<br />
(2)	Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.<br />
(3)	Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yang tetap paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).<br />
(4)	Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya.<br />
(5)	Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan bantuan untuk biaya perubahan akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). </p>
	<p><strong>BAB XIV<br />
KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
	<p>Pasal 68<br />
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. </p>
	<p>Pasal 69<br />
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
	<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
	<p>Disahkan di Jakarta,<br />
pada tanggal …</p>
	<p><strong>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
	<p>SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</strong><br />
Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal …</p>
	<p><strong>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,</strong>  </p>
	<p>ANDI MATTALATTA</p>
	<p>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN …NOMOR …</p>
	<p><strong>PENJELASAN ATAS<br />
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN 2008<br />
TENTANG<br />
BADAN HUKUM PENDIDIKAN</p>
	<p>I.   UMUM</strong></p>
	<p>Semangat reformasi di bidang pendidikan yang terkandung dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur lebih lanjut dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Visi pendidikan dalam UU Sisdiknas adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.</p>
	<p>Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa reformasi pendidikan menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, antara lain:</p>
	<p>a.	pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, dan<br />
b.	pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.</p>
	<p>Berdasarkan prinsip tersebut, UU Sisdiknas mengamanatkan perlunya pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada perguruan tinggi. Untuk mewujudkan amanat tersebut, Pasal 53 UU Sisdiknas mewajibkan penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.</p>
	<p>Pengaturan badan hukum pendidikan merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan sehingga memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik. Walaupun demikian, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan,  pengendalian mutu, dan penyiapkan dana pendidikan.</p>
	<p>Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada sebelum pemberlakuan Undang-Undang ini tetap diakui dan dilindungi untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam pengembangan pendidikan nasional. Namun, tata kelola penyelenggaraan pendidikan itu selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini.</p>
	<p>Sehubungan dengan itu, diperlukan pengaturan tentang badan hukum pendidikan dalam bentuk undang-undang, sesuai dengan amanat Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas.</p>
	<p><strong>II. 	PASAL DEMI PASAL</strong></p>
	<p>Pasal 1<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 2<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 3<br />
Yang dimaksud dengan “manajemen berbasis sekolah/madrasah” adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. </p>
	<p>Yang dimaksud dengan “otonomi perguruan tinggi” adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.</p>
	<p>Pasal 4<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 5<br />
	Ayat (1)<br />
		Cukup jelas.<br />
	Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan “satu atau lebih satuan pendidikan formal” dapat meliputi semua jenjang dan jenis pendidikan formal.<br />
	Ayat (3)<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 6<br />
	Cukup jelas</p>
	<p>Pasal 7<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 8<br />
	Ayat (1)<br />
		Cukup jelas.<br />
	Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
	Ayat (3)<br />
Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, yang diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis tersebut. </p>
	<p>Badan hukum lain yang sejenis antara lain adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.</p>
	<p>Pasal 9<br />
Ayat (1)<br />
Penambahan satuan pendidikan oleh BHP Penyelenggara harus berbentuk BHPM.<br />
Ayat (2)<br />
Pengubahan bentuk satuan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dilakukan oleh BHP Penyelenggara. </p>
	<p>Pasal 10<br />
Setelah Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan formal tidak perlu lagi mendirikan BHMN, yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, tetapi langsung mendirikan BHPP, BHPPD, atau BHPM.</p>
	<p>Pasal 11<br />
	Ayat (1)<br />
Pendiri dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis.<br />
	Ayat (2)<br />
Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri menjadi kekayaan badan hukum pendidikan akan dimanfaatkan untuk biaya operasional badan hukum pendidikan yang baru. </p>
	<p>Lahan dan/atau bangunan dapat tidak dimasukkan sebagai kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan badan hukum pendidikan.<br />
	Ayat (3)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 12<br />
Ayat (1)<br />
Keterangan lain paling sedikit memuat nama, tanggal pendirian, alamat, dan pekerjaan pendiri, atau nama, tempat kedudukan, alamat, dan bukti badan hukum yang mendirikan.<br />
Ayat (2)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
	Ayat (4)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 13<br />
	Ayat (1)<br />
                 Cukup jelas.</p>
	<p>	Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Apabila para pendiri BHPM melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan BHPM sebelum akta notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh Menteri, maka tanggung jawab atas perbuatan hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi para pendiri tersebut. </p>
	<p>Pengesahan akta notaris tentang pendirian BHPM oleh Menteri tidak dipungut biaya.<br />
	Ayat (4)<br />
		Cukup jelas.<br />
	Ayat (5)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 14<br />
	Ayat (1)<br />
Penggunaan istilah “paling sedikit” menunjukkan bahwa untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 2 (dua) fungsi pokok minimal berdasarkan manajemen berbasis sekolah. Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar.<br />
	Ayat (2)<br />
Penggunaan istilah “paling sedikit” menunjukkan bahwa untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 4 (empat) fungsi pokok minimal berdasarkan otonomi perguruan tinggi. Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar.</p>
	<p>		Huruf a<br />
			Cukup jelas.<br />
		Huruf b<br />
			Cukup jelas.<br />
		Huruf c<br />
			Cukup jelas.<br />
		Huruf d<br />
Yang dimaksud dengan “fungsi pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi” meliputi pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.<br />
		Ayat (3)<br />
Badan hukum pendidikan dapat menetapkan fungsi lain untuk melaksanakan kegiatan yang relevan dengan pendidikan, misalnya badan hukum pendidikan dapat menetapkan keberadaan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dengan membentuk majelis/dewan profesor sebagai organ badan hukum pendidikan.<br />
Pasal 15<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 16<br />
Badan Hukum Milik Negara yang sekarang telah ada dapat tetap menggunakan nama Majelis Wali Amanat sebagai organ yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum, Senat Akademik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan akademik, Dewan Audit sebagai organ yang menjalankan fungsi audit bidang non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.</p>
	<p>Yayasan yang telah menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat tetap menggunakan nama organ Pembina dan Pengurus sebagai organ BHP Penyelenggara yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum, organ Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi audit bidang non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan, dengan menambahkan satu organ baru yang menjalankan fungsi pengawasan akademik.</p>
	<p>Pasal 17<br />
Ayat (1)<br />
Dalam satu satuan pendidikan terdapat satu organ pengelola pendidikan.<br />
	Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 18<br />
	Ayat (1)<br />
		Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah pendiri badan hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang yang bertindak untuk dan atas nama pendiri. </p>
	<p>Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam Undang-Undang ini.<br />
Huruf b<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf c<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf e<br />
Komite sekolah/madrasah merupakan lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan, dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.<br />
	Ayat (2)<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah pendiri badan hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang yang bertindak untuk dan atas nama pendiri. </p>
	<p>Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam Undang-Undang ini.<br />
Huruf b<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf c<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf e<br />
Wakil unsur masyarakat dipilih sesuai dengan kompetensinya di bidang pendidikan, yang diatur dalam anggaran dasar dan/atau rumah tangga.<br />
	Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan “wakil dari unsur lain”, misalnya unsur orang tua/wali peserta didik, unsur alumni dan unsur mahasiswa.<br />
Ayat (4)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (5)<br />
Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan” adalah pengam-bilan keputusan melalui pemungutan suara.</p>
	<p>Pasal 19<br />
Ayat (1)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan transparansi di dalam organ representasi pemangku kepentingan.<br />
Ayat (3)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan transparansi di dalam organ representasi pemangku kepentingan.<br />
Ayat (4)<br />
		Cukup jelas. </p>
	<p>Pasal 20<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 21<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 22<br />
Huruf a<br />
Penyusunan dan penetapan anggaran dasar untuk pertama kali dilakukan oleh pendiri atau sebutan lain yang menjalankan fungsi pendiri.<br />
Penyusunan dan penetapan anggaran rumah tangga untuk pertama kali dilakukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.<br />
Huruf b<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf c<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf d<br />
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.<br />
Huruf e<br />
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.<br />
Huruf f<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf g<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf h<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf i<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf j<br />
Organ representasi pemangku kepentingan dapat menetapkan pendirian berbagai badan usaha untuk pengembangan pendidikan.<br />
Huruf k<br />
Jenjang dan tahap penyelesaian masalah badan hukum pendidikan, termasuk masalah keuangan, ditetapkan dalam anggaran dasar.</p>
	<p>Pasal 23<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 24<br />
Ayat (1)<br />
Organ representasi para pendidik dapat menggunakan nama senat akademik.<br />
	Ayat (2)<br />
		Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “wakil profesor” adalah profesor yang tidak menjabat sebagai pimpinan pengelola pendidikan. </p>
	<p>Profesor hanya ada di perguruan tinggi berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, sedangkan di perguruan tinggi berbentuk akademi dan politeknik yang menyelenggarakan pendidikan vokasional keberadaan profesor bukan merupakan keharusan. Di dalam organ representasi pendidik di lingkungan akademi dan politeknik tidak harus ada wakil profesor.<br />
		Huruf b<br />
Yang dimaksud dengan “wakil pendidik” adalah wakil pendidik bukan profesor yang tidak menjabat sebagai pimpinan pengelola pendidikan.<br />
Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan “unsur lain” adalah pemimpin unit kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan perumusan norma dan ketentuan akademik dan dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan badan hukum pendidikan.<br />
	Ayat (4)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 25<br />
	Ayat (1)<br />
Pemilihan wakil pendidik dapat dilakukan secara aklamasi atau pemungutan suara yang diatur dalam anggaran rumah tangga.<br />
	Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 26<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 27<br />
Huruf a<br />
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang kurikulum dan proses pembelajaran.<br />
Huruf b<br />
Norma dan ketentuan akademik meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.<br />
Huruf c<br />
Penerapan sistem penjaminan mutu (quality assurance system) pendidikan pada semua jenjang pendidikan merupakan syarat mutlak agar satuan pendidikan mampu mengembangkan mutu pendidikan secara berkelanjutan (continuous quality improvement).  </p>
	<p>Sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri secara mandiri atau dengan bantuan Pemerintah atau pemerintah daerah, dan penjaminan mutu eksternal yang dilakukan oleh badan akreditasi atau sertifikasi di luar satuan pendidikan, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional yang diakui oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. </p>
	<p>Apabila hal itu dilaksanakan secara konsisten, maka akan terdapat keselarasan antara biaya pendidikan yang dikeluarkan dengan mutu pendidikan yang diperoleh peserta didik.<br />
	Huruf d<br />
		Cukup jelas.<br />
	Huruf e<br />
		Cukup jelas.<br />
Huruf f<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf g<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf h<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf i<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf j<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf k<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf l<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf m<br />
	Cukup jelas.<br />
Pasal 28<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 29<br />
Ayat (1)<br />
Keberadaan organ audit bidang non-akademik di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah bukan keharusan.<br />
Dalam hal badan hukum pendidikan menyelenggarakan lebih dari satu jenjang dan jenis pendidikan, harus ada organ audit bidang non-akademik.<br />
Ayat (2)<br />
Bidang non-akademik meliputi, bidang keuangan, bidang sumber daya manusia, bidang sarana dan prasarana, serta bidang lain yang dianggap relevan.<br />
Ayat (3)<br />
	Cukup jelas.<br />
Pasal 30<br />
Huruf a<br />
Audit dalam bidang non-akademik dapat meliputi audit keuangan, audit kinerja non-akademik, audit ketaatan, audit investigatif, dan audit lain yang dipandang perlu. Audit non-akademik dilaksanakan secara independen dan obyektif sesuai standar audit yang berlaku. Fungsi audit non-akademik pada BHP Penyelenggara dijalankan oleh pengawas atau sebutan lain. </p>
	<p>Organ audit bidang non-akademik dapat menugaskan pengaudit independen untuk melaksanakan audit internal dan/atau audit eksternal atas beban pembiayaan badan hukum pendidikan.<br />
 	Huruf b<br />
		Cukup jelas.<br />
	Huruf c<br />
		Cukup jelas.<br />
	Huruf d<br />
		Cukup jelas.<br />
Pasal 31<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 32<br />
	Ayat (1)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
	Ayat (4)<br />
		Cukup jelas<br />
Ayat (5)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Ayat (6)<br />
Seseorang tidak boleh menjabat pemimpin satuan pendidikan lebih dari dua kali masa jabatan, baik secara berurutan atau bersela, termasuk jabatan pemimpin satuan pendidikan yang pernah didudukinya sebelum dibentuk badan hukum pendidikan.</p>
	<p>Pasal 33<br />
          Ayat (1)<br />
		Huruf a<br />
Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah kebijakan umum yang ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan untuk perencanaan program pendidikan.<br />
		Huruf b<br />
			Cukup jelas.<br />
		Huruf c<br />
			Cukup jelas.<br />
		Huruf d<br />
			Cukup jelas.<br />
Huruf e<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf f<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
		Huruf a<br />
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang kurikulum dan proses pembelajaran.<br />
Huruf b<br />
Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah kebijakan umum yang ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan untuk perencanaan program dalam bidang akademik dan non-akademik.<br />
		Huruf c<br />
			Cukup jelas.<br />
		Huruf d<br />
			Cukup jelas.<br />
		Huruf e<br />
			Cukup jelas.<br />
Huruf f<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf g<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf h<br />
	Cukup jelas.<br />
Huruf i<br />
	Cukup jelas.<br />
		Huruf j<br />
			Cukup jelas.<br />
		Huruf k<br />
			Cukup jelas.<br />
	Ayat (3)<br />
		Huruf a<br />
			Cukup jelas.</p>
	<p>		Huruf b<br />
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan kepentingan ditentukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.<br />
	Ayat (4)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 34<br />
Larangan perangkapan jabatan selain antar pemimpin organ badan hukum pendidikan dalam satu badan hukum pendidikan diatur dalam anggaran dasar.</p>
	<p>Pasal 35<br />
Larangan perangkapan jabatan di luar badan hukum pendidikan oleh pimpinan organ pengelola pendidikan selain pemimpin dan wakil pemimpin organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar.<br />
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan kepentingan ditentukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.</p>
	<p>Pasal 36<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 37<br />
	Ayat (1)<br />
	Yang dimaksud dengan “pemisahan kekayaan” adalah peralihan hak milik atas kekayaan pendiri kepada BHPP, BHPPD, atau BHPM.<br />
	Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
	Cukup jelas.<br />
	Ayat (4)<br />
Luas lingkup wewenang pimpinan organ pengelola pendidikan dalam mengelola kekayaan dan penerimaan harus diatur di dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.<br />
	Ayat (5)<br />
		Cukup jelas.<br />
	Ayat (6)<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 38<br />
Ayat (1)<br />
Semua penerimaan dan sisa hasil kegiatan badan hukum pendidikan tidak perlu disetorkan ke kas negara.<br />
	Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
 	Ayat (3)<br />
Kewajiban penanaman kembali ke dalam badan hukum pendidikan dimaksudkan untuk mencegah agar badan hukum pendidikan tidak melakukan kegiatan yang komersial.<br />
	Ayat (4)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 39<br />
Bentuk lain misalnya hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh badan hukum pendidikan serta sistem manajemen dan prosedur administratif satuan pendidikan milik badan hukum pendidikan.</p>
	<p>Pasal 40<br />
Ayat (1)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
	Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan “mahasiswa” adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. </p>
	<p>Ayat (4)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 41<br />
	Ayat (1)<br />
Cukup jelas.<br />
	Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
	Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
	Ayat (4)<br />
Yang dimaksud dengan “biaya operasional” adalah biaya yang digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (6)<br />
Yang dimaksud dengan “biaya operasional” adalah biaya yang digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
Ayat (7)<br />
Kemampuan peserta didik, orang tua,  atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya pada badan hukum pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung penghasilan tetap (gaji dan tunjangan lainnya), taksasi dan musyawarah dengan tujuan menerapkan subsidi dari yang mampu kepada yang tidak mampu, sehingga meringankan beban peserta didik yang tidak mampu membiayai pendidikannya.<br />
Ayat (8)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (9)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (10)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 42<br />
	Ayat (1)<br />
		Yang dimaksud dengan “portopolio” adalah penempatan investasi<br />
		diberbagai bidang industri/bisnis.<br />
	Ayat (2)<br />
		Cukup Jelas<br />
	Ayat (3)<br />
		Cukup Jelas<br />
	Ayat (4)<br />
		Cukup Jelas<br />
	Ayat (5)<br />
		Cukup Jelas<br />
	Ayat (6)<br />
		Cukup Jelas<br />
	Ayat (7)<br />
		Yang dimaksud dengan “portopolio” adalah penempatan investasi<br />
		diberbagai bidang industria/bisnis.<br />
Pasal 43<br />
Ayat (1)<br />
Badan usaha berbadan hukum dapat berupa perseroan terbatas, kerja sama dengan perusahaan daerah, dan koperasi.<br />
Ayat (2)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (5)<br />
	Cukup jelas.<br />
Pasal 44<br />
		Ayat (1)<br />
			Cukup jelas.<br />
		Ayat (2)<br />
Bantuan dana pendidikan dapat berbentuk biaya investasi atau biaya operasional.<br />
Ayat (3)<br />
			Cukup jelas.<br />
Pasal 45<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 46<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 47<br />
		Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas publik” adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penyelenggaraan pendidikan. </p>
	<p>Ayat (2)<br />
Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara pendidik dan peserta didik, rasio antara ruang pembelajaran dengan peserta didik, alat bantu pembelajaran dengan peserta didik, komposisi peserta didik asing dengan peserta didik warga negara, dan lain-lain.<br />
Ayat (3)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 48<br />
		Ayat (1)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
		Cukup jelas.<br />
		Ayat (4)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (5)<br />
Yang dimaksud “laporan manajemen” adalah laporan yang berisi capaian kinerja perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian badan hukum pendidikan.<br />
Ayat (6)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 49<br />
	Ayat (1)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Pemimpin Pengelola Organ Pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab karena laporan tahunan badan hukum pendidikan tidak mengandung kekurangan, kekeliruan, atau kekhilafan yang bersifat material.<br />
	Ayat (3)<br />
Yang dimaksudkan dengan “hal baru” adalah bukti baru atau novum.</p>
	<p>Pasal 50<br />
		Ayat (1)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan “menteri” adalah menteri yang memiliki kewenangan yang berkaitan dengan BHPP yang bersangkutan.</p>
	<p>Pasal 51<br />
		Ayat (1)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Ketentuan ini hanya berlaku untuk badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.<br />
Ayat (4)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (5)<br />
		Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 52<br />
Ayat (1)<br />
		Cukup jelas.<br />
	Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
	Ayat (3)<br />
Berhubung dana hibah berasal Angaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka otoritas pengawasan negara berhak untuk melakukan audit keuangan berlaku hanya pada bagian keuangan badan hukum pendidikan yang berasal dari hibah.	</p>
	<p>Pasal 53<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 54<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 55<br />
	Ayat (1)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Pegawai negeri sipil yang pada saat Undang-Undang ini berlaku sudah bekerja di suatu satuan pendidikan menjadi pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada badan hukum pendidikan.<br />
Ayat (3)<br />
Tenaga badan hukum pendidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang  dipekerjakan tetap harus membuat perjanjian dengan pemimpin organ pengelola pendidikan, karena sekalipun tenaga tersebut telah diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah,  yang bersangkutan belum diangkat oleh badan hukum pendidikan.<br />
Ayat (4)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (5)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (6)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (7)<br />
	Cukup jelas.<br />
Ayat (8)<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 56<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 57<br />
	Huruf a.<br />
		Cukup jelas.<br />
	Huruf b.<br />
Yang dimaksud dengan “tujuan badan hukum pendidikan sudah tercapai” antara lain apabila badan hukum pendidikan didirikan dengan tujuan khusus untuk menghasilkan sejumlah lulusan, sehingga setelah jumlah tersebut terpenuhi maka badan hukum pendidikan bubar.<br />
Huruf c.<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 58<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 59<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 60<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 61<br />
Cukup jelas</p>
	<p>Pasal 62<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 63<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 64<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 65<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 66<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 67<br />
Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 68<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>Pasal 69<br />
	Cukup jelas.</p>
	<p>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR&#8230;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/01/30/naskah-ruu-bhp-17-12-2008/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>UU BHP (Tidak) Diperlukan</title>
		<link>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/01/30/uu-bhp-tidak-diperlukan/</link>
		<comments>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/01/30/uu-bhp-tidak-diperlukan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2009 05:38:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agussuwignyo</dc:creator>
		
	<category>Opini &#038; Artikel</category>
		<guid>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/01/30/uu-bhp-tidak-diperlukan/</guid>
		<description><![CDATA[	Oleh Agus Suwignyo
	Di tengah meredupnya perhatian atas Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, kita dientak dengan praktik penerbitan 1.400 ijazah ilegal oleh sebuah program studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta (Kompas, 12/1/2009).
	Sejauh ini, tidak ada pihak yang mengaitkan penerbitan ijazah ilegal itu dengan isu-isu dalam kontroversi UU BHP.
	Namun, jika direnungkan, praktik penerbitan ijazah ilegal menegaskan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>Oleh <strong>Agus Suwignyo</strong></p>
	<p>Di tengah meredupnya perhatian atas Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, kita dientak dengan praktik penerbitan 1.400 ijazah ilegal oleh sebuah program studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta (Kompas, 12/1/2009).</p>
	<p>Sejauh ini, tidak ada pihak yang mengaitkan penerbitan ijazah ilegal itu dengan isu-isu dalam kontroversi UU BHP.</p>
	<p>Namun, jika direnungkan, praktik penerbitan ijazah ilegal menegaskan pentingnya UU BHP sebagai instrumen hukum bagi jaminan standar mutu penyelenggaraan pendidikan.<a id="more-46"></a></p>
	<p>Praktik penerbitan ijazah palsu menunjukkan, badan standardisasi mutu pendidikan maupun badan akreditasi program-program PT yang ada kini tak berfungsi efektif. Mekanisme pengawasan dan evaluasi periodik oleh badan-badan itu belum menjamin pengguna lulusan PT terlindungi dari praktik akal- akalan penyelenggaraan pendidikan.</p>
	<p>Kasus ijazah ilegal ini mungkin puncak fenomena gunung es. Di Yogyakarta, setidaknya tiga PTS terindikasi melakukan praktik itu (Kompas, 13/1/2009). Koordinasi PTS wilayah Yogyakarta telah menghentikan izin penyelenggaraan sebuah program studi karena penerbitan ijazah ilegal (Kompas, 17/1/2009).</p>
	<p>Akibat tidak efektifnya badan- badan standardisasi dan akreditasi, kita tidak pernah tahu praktik apa saja selain penerbitan ijazah dan oleh PT mana saja yang termasuk kategori ilegal dan berpotensi merugikan konsumen pendidikan, khususnya pengguna lulusan.</p>
	<p><strong>Perlindungan konsumen</strong></p>
	<p>Dalam konteks perlindungan konsumen, UU BHP diperlukan sebagai jaminan hukum demi penyelenggaraan pendidikan yang mutunya terstandar. UU BHP menekankan jaminan mutu terstandar melalui prinsip transparansi sebagai bagian akuntabilitas institusi penyelenggara pendidikan.</p>
	<p>Masyarakat pengguna lulusan PT dapat ikut menilai layak atau tidaknya sebuah program. Selain itu, persaingan antarinstitusi menjadi terbuka dan diharapkan lebih sportif. Kecurigaan rektor sebuah PT di Jawa Timur atas ketidakadilan penentuan kriteria pemeringkatan PT yang dianggap menguntungkan sebuah PT di Banten tidak perlu terjadi.</p>
	<p>Singkatnya, prinsip transparansi UU BHP memberi jaminan pendidikan dengan mutu terstandar dan menciptakan iklim persaingan terbuka.</p>
	<p><strong>Ada yang Lain</strong></p>
	<p>Meski demikian, tampaknya bukan karena prinsip transparansi itulah kebanyakan penyelenggara PT(S) tidak menolak kehadiran UU BHP.</p>
	<p>Sejak UU BHP disetujui DPR, Perguruan Taman Siswa terang- terangan menolak, dibarengi sejumlah LSM dan kalangan mahasiswa. Forum Rektor juga ”mengkritisi” agar UU BHP tidak menajamkan dikotomi PTS-PTN. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) nyaris tak terdengar sejak upaya judicial review Pasal 53 UU No 20 Tahun 2003 yang menjadi dasar pembentukan BHP ditolak Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu.</p>
	<p>Jika dicermati, UU BHP menciptakan peluang ekonomi yang menguntungkan penyelenggara PT, khususnya ketentuan bahwa maksimal 1/3 biaya operasional ditanggung masyarakat. Ketentuan ini menguntungkan sebab biaya kuliah yang selama ini ditanggung orangtua mahasiswa secara langsung (di luar pajak yang harus dibayar sebagai warga negara) rata-rata mungkin kurang dari 1/3.</p>
	<p>Dalam wawancara dengan bendahara sebuah yayasan penyelenggara PT di Yogyakarta tahun 2002, diperoleh pengakuan, hanya 1/7 biaya operasional PT yang ditanggung orangtua mahasiswa. Selebihnya dibiayai sponsor melalui jaringan yayasan di dalam dan luar negeri.</p>
	<p>Artinya, untuk PT yang relatif mapan dan memiliki jaringan kerja sama luas, UU BHP justru payung hukum yang ditunggu- tunggu. Selain membawa deregulasi tata kelola, UU BHP memungkinkan penyelenggara PT menaikkan beban biaya kuliah mahasiswa hingga maksimal 1/3 biaya operasional.</p>
	<p>Masalahnya, berapa banyak PT di Indonesia relatif mapan dan memiliki jaringan kerja sama hingga siap menjadi BHP?</p>
	<p><strong>Pahit</strong></p>
	<p>UU BHP menghadirkan pilihan pahit karena realitas penyelenggara(an) pendidikan kita kini amat beragam. Ada dua solusi.</p>
	<p>Pertama, memperpanjang masa transisi hingga tiap penyelenggara pendidikan siap menjadi BHP. Agar penyelenggara tidak berlama-lama menyiapkan diri, perlu ada stimulus berbeda (alih- alih sanksi) bagi lembaga yang telah dan belum menjadi BHP.</p>
	<p>Kedua, menciptakan kanal sistem tata kelola pendidikan yang berbeda, BHP dan non-BHP. Artinya, menjadi BHP atau tidak adalah pilihan dengan peluang, tantangan, dan konsekuensi pengembangan masing-masing. Pemerintah hanya perlu mempertegas aturan main.</p>
	<p>Pilihan kedua itu amat pahit sebab berpotensi menciptakan segregasi kelas sosial layanan pendidikan. Namun, status opsional BHP paling realistis dan inklusif terhadap fakta keberagaman mutu pendidikan kita. Konsep RUU BHP tahun 1953 juga mengajukan pilihan ini.</p>
	<p><strong>Agus Suwignyo Pedagog di FIB UGM</strong>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agussuwignyo.blogsome.com/2009/01/30/uu-bhp-tidak-diperlukan/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Gerakan Baru Mahasiswa</title>
		<link>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/12/22/gerakan-baru-mahasiswa/</link>
		<comments>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/12/22/gerakan-baru-mahasiswa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2008 07:48:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agussuwignyo</dc:creator>
		
	<category>Opini &#038; Artikel</category>
		<guid>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/12/22/gerakan-baru-mahasiswa/</guid>
		<description><![CDATA[	Oleh Agus Suwignyo
(Kompas, 22 Nopember 2008)
	Seolah antitesis keberhasilan monumental menggulingkan rezim Orde Baru satu dekade lalu, akhir-akhir ini mahasiswa Indonesia menampilkan perilaku agresif dalam bentuk tawuran.
	Dari Padang hingga Kupang, di Jakarta, di Makassar, di Jawa Timur, juga di Ternate, mahasiswa terlibat tawuran dengan kolega antarfakultas maupun antarinstitusi perguruan tinggi.
	Laporan Kompas dan media elektronik, dalam satu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>Oleh <strong>Agus Suwignyo</strong><br />
(Kompas, 22 Nopember 2008)</p>
	<p>Seolah antitesis keberhasilan monumental menggulingkan rezim Orde Baru satu dekade lalu, akhir-akhir ini mahasiswa Indonesia menampilkan perilaku agresif dalam bentuk tawuran.</p>
	<p>Dari Padang hingga Kupang, di Jakarta, di Makassar, di Jawa Timur, juga di Ternate, mahasiswa terlibat tawuran dengan kolega antarfakultas maupun antarinstitusi perguruan tinggi.</p>
	<p>Laporan Kompas dan media elektronik, dalam satu hari (17/11) terjadi tiga tawuran mahasiswa di Makassar dan Kupang. Di Makassar, tawuran terjadi antara mahasiswa dan rombongan masyarakat yang hendak memakamkan jenazah!</p>
	<p><strong>Momentum refleksi</strong></p>
	<p>Kini, sedemikian jauhkah alam pikir dan perilaku mahasiswa dari kalbu kerakyatan?</p>
	<p>Sebagai peristiwa kekerasan publik, insiden perkelahian mahasiswa di berbagai daerah harus diusut kasus per kasus untuk membuktikan ada-tidaknya unsur pidana.</p>
	<p>Meski demikian, aneka kekerasan itu tidak dapat dianggap (dan sebaiknya tidak dicitrakan sebagai) mewakili profil seluruh gerakan mahasiswa pascareformasi.</p>
	<p>Maraknya tawuran justru perlu ditangkap sebagai momentum refleksi arah baru gerakan mahasiswa pascareformasi 1998. Dalam konteks ini, pembacaan ulang makna gerakan dalam proses demokrasi di Indonesia merupakan hal krusial mengingat perubahan zeitgeist perjuangan.<a id="more-45"></a></p>
	<p><strong>”Musuh bersama”</strong></p>
	<p>Sejumlah elemen mahasiswa di Yogyakarta menyadari terjadinya disorientasi gerakan pascareformasi. Penyebabnya, ketiadaan ”musuh bersama”.</p>
	<p>Setelah Soeharto ditumbangkan, rezim kekuasaan dengan wajah garang dan opresif praktis lenyap. Kebebasan berpendapat memungkinkan unsur-unsur masyarakat menyuarakan aspirasi.</p>
	<p>Akibatnya, gerakan mahasiswa berbentuk aksi-aksi massa, misalnya demonstrasi jalanan, bukan lagi khas mahasiswa, seperti sebelum 1998. Sekarang, kelompok mana pun turun ke jalan berdemonstrasi memperjuangkan kepentingan masing-masing.</p>
	<p>Tetapi, benarkah disorientasi gerakan mahasiswa karena telah bertumbangnya ”musuh bersama”? ”Musuh” dalam arti apa?</p>
	<p>Harus diakui bahwa betapapun dilawan, rezim-rezim kekuasaan totaliter turut membesarkan aktivis prodemokrasi. Seperti yang sekarang kita saksikan di Myanmar, gerakan pemuda dan mahasiswa Indonesia tumbuh akibat tekanan-tekanan makropolitik.</p>
	<p>Selain itu, ada kasus-kasus pada masa Soeharto ketika represi dan penindasan rezim justru menciptakan peluang untuk memperoleh dana bantuan luar negeri. Akibatnya, setelah Orde Baru ambruk, tamat pulalah misi (dan peluang ekonomi) gerakan.</p>
	<p>Namun, pandangan perlunya ”musuh bersama” secara hakiki mengaburkan sifat otentik gerakan. Jangan-jangan, tanpa represi politik ala Soeharto, tanpa kekuasaan hegemonik model Soekarno, atau tanpa kekangan diktatorial fasis maupun kolonial, gerakan mahasiswa Indonesia malah tidak berdaya.</p>
	<p><strong>Tiga masalah</strong></p>
	<p>Pada hemat saya, ada tiga penyebab mandeknya gerakan mahasiswa.</p>
	<p>Pertama, terputusnya komunikasi sistemik antara generasi pasca-1998 dan seniornya, khususnya Angkatan 1998. Kaderisasi aktivis berlangsung sporadis dan umumnya intrakampus. Yang menggelitik, pasca-1998 kiprah organisasi mahasiswa ekstra kampus (HMI, PMKRI, GMNI, PMII) nyaris tak terdengar.</p>
	<p>Kedua, terjadi perubahan minat. Patut dipertanyakan, sejauh mana kemudahan akses informasi melalui ponsel dan internet dengan area hotspot di kampus-kampus mendorong terbentuknya jaringan komunitas yang menjadikan idealisme kerakyatan sebagai basis gerakan.</p>
	<p>Ketiga, adanya pandangan bahwa ”musuh bersama” gerakan mahasiswa harus berbentuk rezim politik. Adalah keberuntungan sejarah bahwa akibat tekanan rezim politik, generasi 1908 hingga 1998 melahirkan monumen-monumen besar perjuangan mahasiswa.</p>
	<p>Namun, setiap zaman melahirkan aktivis melalui pemaknaan zeitgeist (jiwa zaman). Pasca-1998, gizi buruk, jeleknya layanan kesehatan dan fasilitas pendidikan, bahaya korupsi, tingginya pengangguran terdidik, dan aneka persoalan lingkungan tetap merupakan tantangan yang layak dijadikan ”musuh bersama” gerakan mahasiswa.</p>
	<p>Sayang, harus diakui, mahasiswa pasca-1998 secara umum gagal membaca dan memaknai fenomena-fenomena sosial tersebut sebagai zeitgeist yang melingkupi perubahan politik menyusul kejatuhan Soeharto.</p>
	<p><strong>Harapan baru</strong></p>
	<p>Meski demikian, aksi mahasiswa di sejumlah tempat mengindikasikan harapan baru gerakan pasca-1998.</p>
	<p>Beberapa waktu lalu, media massa memberitakan keberhasilan kelompok-kelompok mahasiswa teknik di Surabaya mendesain robot. Di Jakarta, mahasiswa menyuarakan kepedulian terhadap bahaya asap rokok.</p>
	<p>Di Sleman, mahasiswa kedokteran menghimpun dana untuk penanaman sejuta pohon. Mahasiswa sejarah melakukan pendampingan masyarakat Kulonprogo untuk menulis sendiri sejarah desanya.</p>
	<p>Daftar aksi masih bisa diperpanjang, tetapi intinya, pasca-1998 sasaran gerakan mahasiswa bukan lagi rezim politik kekuasaan an sich.</p>
	<p>Tantangan gerakan mahasiswa pasca-1998 adalah perwujudan civil society pada aras akar rumput melalui penguatan kesadaran identitas dan peran sosial kemanusiaan.</p>
	<p>Jelaslah, tawuran tidak termasuk di dalamnya!</p>
	<p><strong>Agus Suwignyo</strong> Pedagog FIB UGM; Sedang Meneliti Sejarah Pendidikan Guru<br />
(Dimuat Kompas, 22 Nopember 2008)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/12/22/gerakan-baru-mahasiswa/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Nasionalnya&#8221; Pendidikan Kita</title>
		<link>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/10/06/nasionalnya-pendidikan-kita/</link>
		<comments>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/10/06/nasionalnya-pendidikan-kita/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2008 07:27:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agussuwignyo</dc:creator>
		
	<category>Opini &#038; Artikel</category>
		<guid>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/10/06/nasionalnya-pendidikan-kita/</guid>
		<description><![CDATA[	Agus Suwignyo
	Tulisan mantan Mendikbud Daoed Joesoef tentang pentingnya perumusan kembali ”konsep idiil yang mendasari” sistem pendidikan kita (Kompas, 3/9/2008), disambut takzim fisikawan-etikawan Liek Wilardjo dengan menyebutnya ”wejangan Resi Seta yang turun dari pertapaan Pareanom” (Kompas, 11/9/2008).
	Pak Daoed menegaskan, ”Dengan predikat nasional, fungsi pendidikan jelas berdimensi nasional (kepentingan negara-bangsa) selain individual (hak warga negara perseorangan).” Pak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><strong>Agus Suwignyo</strong></p>
	<p>Tulisan mantan Mendikbud Daoed Joesoef tentang pentingnya perumusan kembali ”konsep idiil yang mendasari” sistem pendidikan kita (Kompas, 3/9/2008), disambut takzim fisikawan-etikawan Liek Wilardjo dengan menyebutnya ”wejangan Resi Seta yang turun dari pertapaan Pareanom” (Kompas, 11/9/2008).</p>
	<p>Pak Daoed menegaskan, ”Dengan predikat nasional, fungsi pendidikan jelas berdimensi nasional (kepentingan negara-bangsa) selain individual (hak warga negara perseorangan).” Pak Liek menyahut, ”Sudah saatnya kita mempunyai konsep pendidikan nasional yang jelas”.</p>
	<p>”Percakapan” dua begawan itu layak dikembangkan karena menyegarkan pemikiran ke arah pembaruan konstruksi nasional pendidikan Indonesia.<a id="more-44"></a></p>
	<p>Setidaknya selama sepuluh tahun terakhir, kita terjebak hiruk-pikuk—meminjam istilah pedagog senior Mochtar Buchori—aneka persoalan ”hilir” dan mengabaikan aneka pemikiran dasar yang memberi arah kebijakan dan praktik pendidikan nasional.</p>
	<p>Ambil contoh, perkara ujian nasional, buku pelajaran, dan sertifikasi guru dikaji dalam bingkai kritik ketidaksigapan pemerintah merespons permasalahan terkini. Namun, kajian sering terisolasi dari konteks makro arah pendidikan. Sejauh mana silang pendapat tentang perkara itu mencerminkan relevansi dan makna ”kenasionalan” sistem pendidikan kita masih relatif kabur.</p>
	<p>Akibatnya, upaya menyelesaikan persoalan-lapangan praktik pendidikan tidak menyentuh akar masalah. Perkara UN, misalnya, justru kian rumit (dan ruwet) akibat terlepasnya substansi kontroversi dari tolok ukur ”kenasionalan” sistem pendidikan. Di sisi lain, proses pendidikan (kian) dikeluhkan menciptakan beban sosial—alih-alih kekuatan transformatif masyarakat.</p>
	<p><strong>Trisila imperatif</strong></p>
	<p>Hal amat krusial yang seharusnya dijiwai—tetapi nyata-nyata telah diabaikan—dalam perumusan kebijakan dan praktik pendidikan kita adalah prinsip-prinsip yang mendasari dan memberi karakter ”nasional”-nya sistem pendidikan. Secara historis, prinsip-prinsip itu mencakup pemerataan, integrasi, dan kemandirian.</p>
	<p>Sejak SD kita tahu, gagasan pemerataan sebagai prinsip pendidikan Indonesia merupakan reaksi langsung terhadap sistem pendidikan kolonial yang segregatif dan diskriminatif.</p>
	<p>Tokoh-tokoh, seperti Dwidjo Sewojo, RA Kartini, KH Dewantara, KH Ahmad Dahlan, Moh Sjafei, Moh Yamin, dan Moh Hatta, berjuang demi sistem pendidikan nasional yang merengkuh warga negara tanpa pembedaan kelas. Proklamasi Kemerdekaan melahirkan kesamaan hak warga atas pendidikan melalui jaminan konstitusi.</p>
	<p>Meskipun demikian, dalam konteks kemerdekaan, pemerataan pendidikan bukan semata-mata perkara hak warga yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara.</p>
	<p>Khusus untuk konteks Indonesia, pemerataan bersifat imperatif demi terbentuknya sikap individu-individu sebagai kesatuan warga dalam wadah negara.</p>
	<p>Dengan makna itu, pemerataan pendidikan merupakan medium terwujudnya integrasi keindonesiaan.</p>
	<p>Artinya, ketika prinsip pemerataan pendidikan diabaikan, yang terjadi bukan hanya pelanggaran hak warga, tetapi juga ancaman terhadap integrasi kebangsaan kita.</p>
	<p>Karena itu, evaluasi atas berbagai kebijakan strategis, seperti UN, tidak cukup ditempatkan dalam bingkai isu-isu implementasi kebijakan, misalnya menyangkut keadilan sosial dan tanggung jawab pemerintah. Evaluasi harus menyentuh peran dan kepentingan negara dalam berbagai kebijakan strategis pendidikan.</p>
	<p><strong>Kemandirian</strong></p>
	<p>Selain pemerataan dan integrasi, fondasi filsafati penting dari ”nasionalnya” sistem pendidikan kita adalah kemandirian. Penekanan pada kemandirian amat jelas dalam pemikiran tokoh-tokoh pendidikan yang telah disebut.</p>
	<p>Demi prinsip kemandirian, misalnya, KH Dewantara menolak bantuan keuangan pemerintah bagi Perguruan Taman Siswa. Begitu pun KH Ahmad Dahlan dan Moh Sjafei bersikap selektif terhadap tawaran bantuan kolonial.</p>
	<p>Dalam konteks berbeda pada periode kontemporer, YB Mangunwijaya pernah mengharuskan anak-anak jalanan membayar (meski hanya Rp 25) jika meminjam buku perpustakaan Kali Code karena konsep gratisan dianggapnya menghambat kemandirian dan sense of belonging anak-anak itu.</p>
	<p>Contoh-contoh itu menegaskan, kemandirian merupakan elemen krusial harga diri (dignity). Implikasi politisnya, selain mengemban misi memerdekakan cara berpikir dan jiwa anak-anak bangsa (misi mikro), penyelenggaraan pendidikan sebagai tanggung jawab pemerintah juga harus memancing seluas mungkin partisipasi masyarakat (misi makro).</p>
	<p>Secara khusus dalam konteks anggaran, skema alokasi dana pendidikan pada APBN 2009 harus jitu dan akomodatif agar merangsang investasi lebih besar pemerintah daerah dan pihak-pihak swasta dalam penyelenggaraan pendidikan.</p>
	<p>Hanya dengan kesadaran bahwa pendidikan sebagai hak warga bukanlah sesuatu yang terberi dan taken for granted, tetapi harus diusahakan bersama, kita terbebas dari kekangan paradigma filantropi yang diusung para penggagas Politik Etis 100 tahun lalu.</p>
	<p><strong>Agus Suwignyo</strong> Pedagog FIB UGM; Sedang Meneliti Sejarah Pendidikan Guru</p>
	<p>(Kompas,  24 September 2008)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/10/06/nasionalnya-pendidikan-kita/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Ambruknya PTS Kita</title>
		<link>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/08/29/ambruknya-pts-kita/</link>
		<comments>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/08/29/ambruknya-pts-kita/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2008 05:54:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agussuwignyo</dc:creator>
		
	<category>Opini &#038; Artikel</category>
		<guid>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/08/29/ambruknya-pts-kita/</guid>
		<description><![CDATA[	Agus Suwignyo
	Di tengah gencarnya ikhtiar menjawab tantangan global, banyak perguruan tinggi swasta di Indonesia yang nyaris ambruk.
	Berita Kompas dua pekan lalu menyebutkan, hanya 50 persen dari 2.756 PTS di Indonesia saat ini yang dinyatakan ”sehat” dalam hal jumlah mahasiswa, rasio dosen- mahasiswa, dan ketersediaan fasilitas. Di Jawa Tengah 174 dari 323 PTS terancam ditutup karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><strong>Agus Suwignyo</strong></p>
	<p>Di tengah gencarnya ikhtiar menjawab tantangan global, banyak perguruan tinggi swasta di Indonesia yang nyaris ambruk.</p>
	<p>Berita Kompas dua pekan lalu menyebutkan, hanya 50 persen dari 2.756 PTS di Indonesia saat ini yang dinyatakan ”sehat” dalam hal jumlah mahasiswa, rasio dosen- mahasiswa, dan ketersediaan fasilitas. Di Jawa Tengah 174 dari 323 PTS terancam ditutup karena kurang diminati mahasiswa. Di Yogyakarta jumlah mahasiswa baru PTS cenderung turun. Situasi ini sangat memprihatinkan!</p>
	<p>Ambruknya sejumlah PTS merupakan efek privatisasi dan deregulasi pendidikan. Di sisi lain, kondisi ini mencerminkan mutu manajemen pendidikan tinggi kita, khususnya PTS, amat buruk.</p>
	<p>Seberapa siap PT(S) di Indonesia menghadapi persaingan yang semakin terbuka? Pantaskah pemerintah berdiam diri menyaksikan ratusan PTS sekarat?<a id="more-43"></a></p>
	<p>Melalui pergeseran skema pembiayaan, pemerintah mengurangi subsidi. Inilah yang membuat perguruan tinggi negeri (PTN) harus mencari biaya sendiri. Bersamaan dengan itu, syarat pendirian program relatif tidak diperketat. Tak peduli sudah berapa jumlah suatu program studi pada PTS di sebuah wilayah, PTN ”bebas” mendirikan program yang sama dan menentukan benchmark akuntabilitasnya masing-masing.</p>
	<p>Di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, dan Malang, universitas bekas IKIP membuka berbagai program studi yang sudah dimiliki universitas di kota-kota tersebut dan nyaris tanpa perbedaan kekhasan program. Sementara itu, universitas-universitas badan hukum milik negara (BHMN) memperluas seleksi mahasiswa melalui aneka jenjang pendidikan.</p>
	<p>Akibatnya, peluang PTS memperoleh mahasiswa susut karena pasar calon mahasiswa relatif tetap. Namun, di berbagai jenjang jumlah program studi yang sama semakin besar. Dalam konteks ini, PTS yang (nyaris) ambruk adalah korban langsung deregulasi dan persaingan memperebutkan calon mahasiswa.</p>
	<p>Karena itu, pemerintah harus segera mengendalikan ”ekspansi” PT BHMN dan universitas-universitas bekas IKIP. Selain itu, pemerintah sebaiknya mengambil alih PTS yang sekarat! Diperlukan terobosan kebijakan untuk merevitalisasi PTS, misalnya melalui program bantuan likuidasi PTS.</p>
	<p>Revitalisasi PTS perlu diintegrasikan dengan rencana restrukturisasi SMA dan SMK. Di banyak negara maju, jumlah universitas dibatasi dan seleksi mahasiswa diatur berdasarkan jenis sekolah menengah.</p>
	<p>Jika di Indonesia lulusan SMK hanya dapat melanjutkan studi ke akademi ataupun politeknik, maka nasib lembaga-lembaga perguruan tinggi vokasional tersebut akan terselamatkan. Selain itu, mutu kevokasionalan lulusan dipastikan meningkat karena kesinambungan pendidikan kejuruan tingkat menengah dan perguruan tinggi.</p>
	<p>Pada sisi lain, jika universitas hanya menerima lulusan SMA dan tidak menyelenggarakan pendidikan vokasional, peluang mengembangkan riset bermutu di universitas semakin besar.</p>
	<p><strong>Rangkaian panjang</strong></p>
	<p>Di luar itu harus disadari bahwa privatisasi yang kita saksikan saat ini merupakan rangkaian panjang desakan global dan tuntutan negara berkembang pascakolonial.</p>
	<p>Berawal dari kesadaran pentingnya memperkuat semangat kebangsaan, pengelolaan perguruan tinggi dirasakan perlu dilakukan secara mandiri dan berdaya saing. Maka, belum satu dekade Proklamasi Kemerdekaan, gagasan privatisasi telah dibabarkan melalui sebuah RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) 1953. Selama puluhan tahun berikutnya, gagasan pembentukan BHP raib akibat kuatnya politik ideologi penguasa.</p>
	<p>Namun, tahun 1990-an karena skema pinjaman lembaga-lembaga donor, pemerintah meratifikasi The General Agreements on Trade in Services (GATS) tentang layanan pendidikan. Dengan itu, pemerintah menghidupkan kembali gagasan privatisasi.</p>
	<p>Tahun 2000 privatisasi ”diujicobakan” melalui pemberian status BHMN kepada empat PTN, yang disusul dengan PTN lain. Dalam rentang 1990-2000-an pula IKIP ramai-ramai diubah menjadi universitas.</p>
	<p>Tidak jelas apakah pemerintah sempat memikirkan dampak kebijakan-kebijakan tersebut bagi PTS. Yang jelas, privatisasi justru akan dimasifkan melalui UU BHP yang rancangannya sedang diolah DPR.</p>
	<p>Jika UU BHP diberlakukan, PTS dipastikan mengalami guncangan lebih dahsyat daripada sekarang. Kendati demikian, upaya membendung gelombang pasar bebas pendidikan merupakan utopia karena ketergantungan pada GATS-WTO dan tahap-tahap privatisasi yang telah dilalui dunia pendidikan Indonesia.</p>
	<p>Selain privatisasi, ada dua penyebab ambruknya PTS kita. Pertama, krisis ekonomi berkepanjangan melemahkan daya beli masyarakat atas layanan perguruan tinggi dan daya tahan finansial yayasan- yayasan penyelenggara PTS.</p>
	<p>Kedua, sikap latah pengelola PTS. Misalnya, setelah wabah ”universitas riset”, akhir-akhir ini sejumlah pengelola PT(S) mencanangkan institusinya menjadi universitas kepengusahaan. Namun, apa maksudnya dan mengapa memilih visi tersebut tidak dikaji mendalam.</p>
	<p><strong>Agus Suwignyo</strong> Pedagog FIB UGM, Menulis Pendidikan Tinggi dan Goncangan Perubahan (2008), Sedang Meneliti Sejarah Pendidikan Guru</p>
	<p><em>Kompas</em>, 21 Oktober 2008
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/08/29/ambruknya-pts-kita/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Kembali ke Tengah</title>
		<link>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/07/15/kembali-ke-tengah/</link>
		<comments>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/07/15/kembali-ke-tengah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2008 08:43:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agussuwignyo</dc:creator>
		
	<category>Opini &#038; Artikel</category>
		<guid>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/07/15/kembali-ke-tengah/</guid>
		<description><![CDATA[	Oleh Agus Suwignyo
	Ujian Nasional 2008 telah usai. Namun kontroversi tentang UN tetap mengendap bagai api dalam sekam.
	Perlu dicatat, 2008 merupakan tahun kelam sejarah evaluasi pembelajaran sekolah di Indonesia karena penangkapan guru-guru oleh polisi. Drama penangkapan itu membuat kontroversi ujian nasional (UN) belum pernah sedahsyat tahun ini.
	Selain itu, yang terjadi sebenarnya ironis. Di satu sisi, pemerintah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>Oleh <strong>Agus Suwignyo</strong></p>
	<p>Ujian Nasional 2008 telah usai. Namun kontroversi tentang UN tetap mengendap bagai api dalam sekam.</p>
	<p>Perlu dicatat, 2008 merupakan tahun kelam sejarah evaluasi pembelajaran sekolah di Indonesia karena penangkapan guru-guru oleh polisi. Drama penangkapan itu membuat kontroversi ujian nasional (UN) belum pernah sedahsyat tahun ini.</p>
	<p>Selain itu, yang terjadi sebenarnya ironis. Di satu sisi, pemerintah menghendaki UN demi pemetaan mutu pendidikan. Di sisi lain, publik menganggap UN wujud kebatilan kekuasaan.</p>
	<p>Ngototnya Mendiknas dan ”publik” sebenarnya telah mengabaikan prinsip ”pendidikan sebagai tanggung jawab bersama” yang mensyaratkan sinergi.</p>
	<p>Kendati sah bagi demokrasi, kontroversi UN sebaiknya tidak berlarut-larut karena semakin tidak produktif. Mungkin sekarang saatnya memetakan berbagai gagasan tentang UN demi jalan tengah mekanisme evaluasi pembelajaran nasional.<a id="more-42"></a></p>
	<p><strong>Empat besar</strong></p>
	<p>Sejauh disarikan dari pemberitaan media selama sekitar 3 tahun terakhir, penolakan UN didasarkan empat alasan besar.</p>
	<p>Pertama, UN tidak berkeadilan sosial. Kesenjangan fasilitas dan infrastruktur pendidikan akibat kesenjangan sosial-ekonomi, variasi identitas, dan kebutuhan akibat perbedaan lokalitas wilayah Indonesia adalah variabel krusial yang tidak memungkinkan pengukuran sama atas kemampuan belajar siswa.</p>
	<p>Kedua, UN mengabaikan kemenyeluruhan ranah potensi perkembangan murid, meliputi kemampuan cipta, rasa, dan karsa. Pemerintah merespons kritik ini dengan menambah mata pelajaran di-UN-kan dari tiga menjadi enam (Kompas, 13/11/2007). Jelas bukan itu maksudnya!</p>
	<p>Ketiga, persentase aneka komponen kelulusan murid tidak pernah transparan. Publik menuntut, ”UN jangan dijadikan (satu-satunya) penentu kelulusan!” Jawaban pemerintah, ”Kelulusan ditentukan komponen nilai rapor enam semester, nilai ujian akhir sekolah, dan UN.” Masalahnya, berapa persisnya persentase masing-masing komponen dalam penentuan lulus/tidaknya seorang murid. Apakah nilai rapor menyumbang, katakanlah, 50 persen total nilai kelulusan, ujian sekolah 30 persen, dan UN 20 persen? Hanya Tuhan tahu!</p>
	<p>Keempat, publik mempertanyakan mengapa Badan Standar Nasional Pendidikan tidak pernah mengumumkan hasil uji reliabilitas dan validitas soal-soal UN yang diujikan. Tiadanya evaluasi alat evaluasi UN menjadi salah satu alasan penolakan UN.</p>
	<p>Jika beriktikad mencari jalan tengah, pemerintah harus berani menerima alasan-alasan penolakan UN dan merombak kebijakan UN. Apalagi, pemerintah dinyatakan kalah—setidaknya sementara ini—dalam persidangan citizen lawsuit tentang UN.</p>
	<p><strong>Integrasi</strong></p>
	<p>Di sisi lain, diperlukan kearifan (dan nyali di tengah penolakan) untuk meyakinkan bahwa evaluasi pembelajaran di tingkat nasional tetap diperlukan demi integrasi sistem pendidikan kita.</p>
	<p>Betul, faktor-faktor ketidakadilan UN harus diminimalkan. Sepakat, UN selama ini amat tidak memadai sebagai alat evaluasi pembelajaran. Namun, menghentikan UN berarti disintegrasi ”kenasionalan” pendidikan kita dalam jangka panjang.</p>
	<p>Masalah di balik kontroversi adalah UN telanjur dipandang hanya sebagai komponen didaktis pengajaran. UN tidak dianggap jabaran strategis pendidikan dan perkembangan masyarakat. Padahal jika diamati, dinamika masyarakat akhir-akhir ini menuntut implementasi visi pendidikan sebagai alat integrasi.</p>
	<p>Praktik pendidikan ”nasional” harus merespons dinamika terkini masyarakat, antara lain melalui jabaran evaluasi pembelajaran. Karena itu, tolok ukur krusial yang tak mungkin diabaikan dalam evaluasi pembelajaran di tingkat ”nasional” adalah penyemaian semangat kebangsaan di kalangan generasi yang sedang belajar berdemokrasi sambil diempas gelombang globalisasi.</p>
	<p>Kasus-kasus kecurangan guru dalam UN 2008 mengindikasikan, tanpa upaya meletakkannya dalam koridor ”nasional”, praktik pendidikan di berbagai daerah akan dengan mudah berkembang ke segala arah akibat ekses otonomi daerah, kesenjangan ekonomi melebar, dan politik identitas menguat. UN harus di(re)konstruksi sebagai jalan menegaskan integritas kebangsaan.</p>
	<p>Apakah tidak sebaiknya UN dibuat kualitatif agar jabaran visi kebangsaan, identitas lokal, dan potensi individu tidak bersifat rigid?</p>
	<p><strong>Agus Suwignyo</strong> Alumnus Universitas Amsterdam, Sedang Meneliti Sejarah Pendidikan Guru. </p>
	<p>(<em>Kompas</em>, 19 Juni 2008, hal. 5)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agussuwignyo.blogsome.com/2008/07/15/kembali-ke-tengah/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
	</channel>
</rss>
