Agus Suwignyo
Politik pendidikan, yaitu penggunaan kekuasaan untuk mendesakkan kebijakan pendidikan, dapat bersifat keras dan lunak. Politik pendidikan dikategorikan keras apabila melibatkan kekuatan (fisik) untuk mendesakkan implementasi kebijakan tertentu. Sebaliknya, politik pendidikan lunak menekankan implementasi kekuasaan secara halus (subtle) lewat strategi taktis.Meski segera lenyap dari pemberitaan media, pemogokan 6.200 guru di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, baru-baru ini penting diulas karena merupakan wujud politik pendidikan yang keras. Dalam aksi itu, para guru mengolah potensi kekuasaan kolektif—mogok mengajar—untuk menghasilkan kekuatan nyata guna memengaruhi tatanan keseharian masyarakat (menghentikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah).
Strategi politik para guru itu untuk melawan politik ”lunak” pemerintah terkait anggaran pendidikan dan tunjangan kesejahteraan guru. Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pemkab Merangin menurunkan anggaran pendidikan dari Rp 28 miliar (2007) menjadi Rp 23 miliar (2008) (Kompas, 24/1/2008) dan tidak membayar tunjangan lauk-pauk bagi guru (Kompas, 26/1/2008).
Apa arti pemogokan itu dari sisi politik pendidikan di Indonesia?
Sebagai bentuk penerapan kekuasaan, politik pendidikan (keras/lunak) didasarkan tujuan yang hendak dicapai, bukan dampak yang ditimbulkan. Karena itu, tolok penilaian yang tepat atas aksi pemogokan itu bukan apakah ia berdampak baik atau buruk, tetapi efektifkah ia untuk meraih tujuan yang ditetapkan. (more…)
