oleh Agus Suwignyo
Setelah Visi Indonesia 2030 dicanangkan, pembenahan kebijakan dan praktik pendidikan nasional harus diprioritaskan.
Perangkat hukum kuat mendasari komitmen dan wacana. UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta segala peraturan turunan dihasilkan dengan mahal dan penuh pengharapan.
Melalui Visi 2030, pemerintah menegaskan, Indonesia akan menjadi negara sejahtera urutan kelima dunia. Pendapatan per kapita 18.000 dollar AS dengan produktivitas, kemandirian, dan daya saing tinggi (Kompas, 23/3/2007). Realisasinya kini dinantikan.
Seberapa jauh proyeksi kesejahteraan ekonomi sebagai tekanan Visi 2030 akan mencerminkan peningkatan derajat kualitas hidup (well-being) manusia Indonesia seluruhnya? Politik-kebijakan pendidikan seperti apa yang sejalan semangat itu?
Sejumlah kalangan menilai visi itu mimpi. Hitung-hitungan potensi riil pertumbuhan ekonomi saat ini jauh dari target yang diangankan (Kompas, 2/4/2007). Selain itu, aroma teknokratis, visi menciptakan pertumbuhan ekonomi dengan dasar keropos ala Orde Baru (Kompas, 12/4/2007).
Tulisan ini hendak menegaskan, entah dianggap ilusif atau realistis, Visi 2030 harus dijadikan pancingan bertindak menuju perbaikan kualitas hidup.
(more…)
