Oleh M Ikhsan Modjo

Dalam artikelnya di harian Kompas, Agus Suwignyo memaparkan satu fakta yang sangat memprihatinkan tentang semakin meningkatnya jumlah penganggur lulusan universitas di Indonesia (Kompas, 22/9/2006).

Mengutip data Badan Pusat Statistik, Agus menunjukkan angka pengangguran lulusan universitas di Indonesia telah mencapai sekitar 385.000 orang pada tahun 2005. Dan dari kecenderungan yang ada, bukan mustahil angka tersebut telah menembus 400.000 orang pada tahun 2006. Padahal angka ini belum termasuk mereka yang setengah menganggur, dalam arti bekerja dengan jam kerja kurang atau memiliki produktivitas rendah.

Dengan menggunakan ekstrapolasi sederhana angka pengangguran total 2005 di mana setiap 10 juta pengangguran terbuka terdapat 30 juta orang setengah penganggur, jumlah “intelektual” penganggur bisa jadi berkisar 1,6 juta orang pada tahun 2006. Satu angka yang tentu saja cukup fantastis. Masalahnya sekarang adalah apa penyebab melonjaknya angka pengangguran ini?

Jawabannya tentu tidak sederhana. Banyak faktor melatarbelakangi yang satu sama lain saling berkaitan. Akan tetapi, dari berbagai penyebab ini, dalam hemat saya, berbeda dengan Suwignyo, masalah pendidikan bukanlah yang paling utama.

Fenomena pengangguran terdidik sebagaimana fenomena pengangguran pada umumnya adalah hal yang erat terkait dengan kondisi permintaan dan penawaran tenaga kerja. Bagi pekerja terdidik secara lebih spesifik fenomena ini bisa dijelaskan oleh kondisi lapangan pekerjaan di sektor formal. Satu sektor ketenagakerjaan yang sarat dengan regulasi yang sampai saat ini masih mengundang banyak kontroversi.

Kelenturan pasar kerja

Persoalan pengangguran terdidik sesungguhnya tidak perlu sangat akut seperti saat ini bila pasar tenaga kerja formal cukup fleksibel. Dalam pasar kerja yang fleksibel, tingkat upah akan menyesuaikan dan bergerak turun bila terdapat kelebihan pasokan tenaga kerja. Sebaliknya, tingkat upah akan naik bila ada kekurangan pasokan. Dengan demikian, dalam pasar kerja yang lentur persoalan pengangguran akan dapat sedikit teratasi walaupun tidak seluruhnya. Hal ini mengingat terdapat alasan yang bersifat friksional (temporer), seperti proses menunggu sebelum kerja, matching-up pekerjaan, dan alasan lain yang bersifat struktural bisa menyebabkan pengangguran.

Dalam hal ini, pasar kerja formal Indonesia dapat dikategorikan sebagai fleksibel sebelum krisis ekonomi pada tahun 1997, mengingat penyesuaian yang ada lebih melalui penyesuaian pada tingkat upah ketimbang penyesuaian pada jumlah penyerapan tenaga kerja (Manning, 2000). Karena itu, tidak mengherankan bila pada saat krisis kejatuhan drastis tingkat produksi tidak diikuti penurunan penyerapan tenaga kerja yang sama drastisnya.

Kondisi di atas bisa disimak, misalnya, pada industri manufaktur, di mana kejatuhan tingkat produksi sebesar kurang lebih 12 persen hanya diikuti oleh penurunan penyerapan total tenaga kerja sebesar tiga persen (Ikhsan-Modjo, 2006).

Sayang, mekanisme upah susah diharapkan untuk bekerja menyerap kelebihan tenaga kerja di sektor formal dewasa ini di Indonesia. Sebab, selain adanya ketentuan upah minimum yang diberlakukan dengan cukup ketat di berbagai daerah, aneka peraturan lain, seperti ketentuan tentang pesangon, dalam banyak hal membatasi kelenturan tingkat upah untuk menyesuaikan terhadap kondisi pasar kerja formal di Indonesia.

Di satu sisi, regulasi di pasar kerja formal memberikan perlindungan lebih kepada para tenaga kerja, terutama mereka yang sudah masuk di dalamnya. Di sisi lain, beragam peraturan ini juga menyebabkan kekakuan yang pada gilirannya membatasi jumlah pekerja yang dapat tertampung di sektor formal sehingga merugikan mereka yang belum terserap ke dalam pasar kerja. Tentu saja sebagian besar dari mereka adalah tenaga terdidik yang masih muda dan minim pengalaman (fresh graduates).

Kesimpulannya, penyebab pengangguran tenaga kerja dengan lulusan universitas di Indonesia tidak lain tidak bukan adalah kekakuan pasar kerja formal sehingga upaya untuk mengurangi tingkat pengangguran terdidik harus difokuskan pada upaya pembenahan kekakuan di pasar kerja formal ini.

Pada saat yang sama, pembenahan infrastruktur yang menjembatani dunia kerja dan dunia pendidikan tentu juga harus dilakukan. Dengan catatan pembenahan ini bukan untuk mengutak-atik sistem dan orientasi pendidikan yang sudah ada, yang malah bisa berisiko memperunyam keadaan.

M Ikhsan Modjo Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Unair

Tulisan tanggapan ini dimuat di Harian Kompas, Rabu 15 Nopember 2006