Ujian Nasional SLTA dan Seleksi PT
Oleh Agus Suwignyo
Perkara ujian nasional atau UN SLTA kian riuh. Sejumlah perguruan tinggi yang telanjur menerima siswa sebagai calon mahasiswa sebelum lulus SLTA membatalkan penerimaan siswa yang tidak lulus UN. Salah siapa?
Jika salah satu syarat masuk perguruan tinggi (PT) adalah lulus SLTA dan PT telah menerima siswa SLTA yang saat itu belum menempuh ujian kelulusan, bukankah PT berlaku seenaknya dan melanggar aturan? Adilkah menuntut UN bukan sebagai penentu kelulusan sementara PT mensyaratkan calon mahasiswa harus lulus SLTA?
Kiranya, gugatan harus dilakukan tidak hanya menyangkut UN SLTA (Kompas, 17/6/2006). Penyelenggara PT yang menerima siswa sebagai calon mahasiswa sebelum mereka lulus SLTA dan membatalkan atau menunda penerimaan itu karena siswa dinyatakan tidak lulus UN juga layak digugat! Mereka mengombang-ambingkan harapan generasi muda. Perilaku buruk pendidik dan orangtua kepada generasi muda adalah kejahatan terhadap masa depan!
Ketidaksambungan mutu
Sejauh terkait dengan PT, riuh UN SLTA merupakan bukti ketidaksambungan standar mutu pendidikan di SLTA dan PT. Ketika sebelum lulus SLTA seorang siswa SLTA dinyatakan diterima di universitas, artinya ia telah dianggap memenuhi standar kemampuan akademik untuk menempuh program pendidikan di universitas itu.
Namun, jika calon mahasiswa tidak lulus UN SLTA, dasar keputusan universitas untuk menyatakan menerima siswa belum lulus SLTA sebagai calon mahasiswa dipertanyakan. Logiskah menyatakan seseorang siap belajar di pendidikan tinggi sementara ia belum siap meninggalkan jenjang pendidikan menengah?
Sebaliknya, dasar keputusan universitas untuk membatalkan penerimaan calon mahasiswa dengan alasan yang bersangkutan tidak lulus UN SLTA harus dipertanyakan. Ketika diterima dan diakui mampu studi di universitas, calon mahasiswa masih siswa SLTA. Mengapa ketika siswa tidak lulus UN SLTA, penerimaan dan pengakuan dibatalkan? Seandainya seorang siswa yang tidak memenuhi substansi standar kelulusan SLTA tetap diberi ijazah “lulus”, akankah penerimaannya di universitas dibatalkan?
Agak sulit menepis kesan, keputusan PT untuk menyatakan menerima siswa sebagai calon mahasiswa sebelum mereka dinyatakan lulus SLTA tidak dimotivasi upaya “perebutan” calon mahasiswa. Namun, saya juga melihat, keputusan penerimaan calon mahasiswa PT dilandasi standar kualitas yang berbeda dengan standar kelulusan SLTA.
Artinya, landasan untuk menyatakan seseorang mampu belajar di PT tidak segaris-mutu dengan landasan untuk menyatakan secara akademis ia layak meninggalkan pendidikan menengah. Ini mengherankan sebab ada argumen UN SLTA bertujuan memetakan dan menstandarkan kualitas pendidikan antardaerah, pemerintah mengabaikan kesinambungan dan standar mutu antarjenjang pendidikan.
Kasus seseorang lulus seleksi masuk PT tetapi tidak lulus UN SLTA tidak akan terjadi jika, pertama, standar kualitas tes seleksi masuk PT dan UN SLTA segaris dan sinambung. Kedua, tes-tes itu betul-betul mengukur potensi akademik dasar siswa/calon mahasiswa. Ketiga, evaluasi atas potensi akademik peserta didik dan hasil belajarnya dilakukan tidak hanya melalui tes periodik, tetapi inheren di dalam struktur dan proses pendidikan.
Penelusuran minat
Di Jerman dan Belanda, ujian SLTA maupun seleksi masuk PT jarang menimbulkan perkara. Di negara-negara itu, seleksi masuk PT sudah dimulai saat anak masuk sekolah menengah, yang bentuknya bermacam-macam. Misalnya, tidak setiap tamatan SLTA dapat melanjutkan ke universitas. Tamatan SLTA tertentu hanya dapat melanjutkan ke akademi.
Keuntungan model pendidikan menengah bermacam bentuk adalah memberi pilihan pengembangan sesuai minat dan bakat anak. Selepas SLTA pun, anak sudah tahu ke PT berbentuk apa ia dapat melanjutkan.
Model pendidikan menengah di Jerman dan Belanda dikritik sebagai segregatif. Meski dikritik, model itu dipertahankan. Pertama, ia mengakomodasi perbedaan minat dan bakat anak sejak dini. In natura minat dan bakat anak berbeda-beda. Prinsip keadilan dan inklusivitas diterjemahkan tidak dengan menerapkan standar mutu yang sama, misalnya passing grade 4,25, tetapi menyediakan pilihan pengembangan minat dan bakat berbeda-beda. Standar mutu tetap diberlakukan, tetapi sesuai kategori minat dan bakat anak.
Kedua, seperti sejak lama ditekankan Drost, bidang-bidang di masyarakat membutuhkan banyak macam keahlian. Konseptor maupun teknisi sama-sama dibutuhkan bagi pembangunan masyarakat. Pilihan pengembangan minat dan bakat dalam struktur pendidikan formal berarti mengadopsi kebutuhan perkembangan alamiah masyarakat.
Kiranya revitalisasi struktur, sistem, dan visi pendidikan secara keseluruhan penting dan mendesak dilakukan. Revitalisasi harus dilakukan jika kita menginginkan perbaikan mutu pendidikan berkesinambungan baik antarwaktu, antarwilayah geografis, maupun antarjenjang pendidikan. Kasus UN SLTA dan seleksi PT, pars pro toto perlu revitalisasi.
Agus Suwignyo
Alumnus Faculteit der Pedagogische Onderwijskundige Wetenschappen, Universitas Amsterdam
(Harian Kompas, 30 Juni 2006)

assalamua’alaikum wr. wb
nama saya Ardi, SMA 2 payakumbuh, padang, menurut saya sebenarnya, dalam konteks pengujian, akan lebih baik diadakan ujian nasional tersebut, namun dalam bidang mutu dan pengalaman ada sedikit kekeliruan di dalam sistem tersebut, dimana tidak akan mungkin mengukur kemampuan seorang pelajar hanya dengan test selama 2 jam,
itu hanya akan menyita waktunya selama tiga tahun, lagipula kebanyakan yang tidak lulus adalah yang berprestasi di sekolahnya, artinya mereka tidak mau melakukan hal-hal curang dengan bocoran2 soal.
jadi sebaiknya kita kembali de sistem lama, yaitu dengan melakukan penilaian sepanjang waktu selama anak itu bersekolah, jadi tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan mutu dapay ditingkatkan sebaik-baiknya.
hanya sekian, semoga artikel ini dapat siperhatikan segala pihak yang terkait.
terima kasih
wassalam.
Comment by Rian — January 16, 2007 @ 9:01 am
Bung Ardi di Payakumbuh,
thanx comment-nya. Setuju bahwa perlu ada penilaian ttg proses belajar secara komprehensif. Cuma, saya kira, untuk mencari suatu standar ‘nasional’ penilaian dalam prakteknya juga tidak mudah. Apalagi, tidak jarang persoalan politis mewarnai praktek pelaksanaan kebijakan.
So, yang secara langsung dapat dikerjakan sekarang, menurut saya, mencari “celah” di antara peraturan2 itu, seperti meluaskan kewenangan guru melalui KTSP, terutama kewenangan mengevaluasi proses belajar siswa. Di sisi lain, kita harus bersama-sama memperjuangkan kebijakan tingkat nasional yang lebih inklusif.
Rencana saya akan ke Padang dan Bukittinggi, awal Februari 2007. Bersama teman2 dari Univ. Andalas, akan digelar sarasehan ttg pendidikan. Kalau sempat, Bung Ardi silakan hadir. Tanggal dan tempat persisnya nanti diberitaukan.
salam dari Yogyakarta,
agus suwignyo
Comment by agus suwignyo — January 19, 2007 @ 5:20 am
Can’t read. How can I access the English version ?
Comment by Rachana Chakraborty — July 29, 2007 @ 7:10 am
Ketidaksambungan antara UN dan seleksi masuk PT sepertinya terletak pada beberapa titik selain dari masalah politis dan ekonomis:
1. UN dapat dikatakan tes yang dirancang untuk mengevaluasi hasil belajar siswa selama di SMA. Artinya materi UN sangat terkait dengan apa yang pernah dialami oleh siswa selama di SMA. Sementara tes seleksi PT seringkali (yang saya tahu) berbentuk tes potensi yang dianggap mampu melakukan prediksi terhadap keberhasilan seorang calon mahasiswa di PT. Maksud saya ketidaksambungan itu pertama berasal dari perbedaan konstruk yang diukur oleh tes di PT dan UN.
2. Bukankah seseorang yang berpotensi tinggi seharusnya juga bisa memperoleh pencapaian belajar yang tinggi? Belum tentu. Belum tentu di sini terkait dengan beberapa hal. Selain masalah proses belajar yang dialami dan faktor luar, keabsahan (validitas dan reliabilitas) pengukuran juga menurut saya perlu dicermati baik pada UN maupun PT.
3. Permasalah pada UN misalnya, proses belajar yang dialami oleh tiap siswa di seluruh Indonesia jelas berbeda. Kita tidak bisa menyamakan proses pendidikan di Irian Jaya dengan di Jakarta. Perbedaan jumlah guru dan fasilitas saya yakin akan berpengaruh terhadap hasil belajar siswa terlepas dari potensi siswanya sendiri. Dengan demikian standardisasi kelulusan saya pikir harus dimulai dari pemerataan proses pendidikan dulu baru pada evaluasi. UN menurut saya untuk sementara waktu jangan dijadikan standard kelulusan, tapi lebih pada sarana melakukan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan di tiap daerah (bukan hasil belajar siswa). Rasanya tidak adil jika siswa yang sebenarnya mampu, tapi karena keterbatasan proses belajar yang disajikan menjadi terlihat tidak mampu.
4. Konstruksi tes di PT juga perlu dipertanyakan dalam beberapa hal: kualitas psikometrik tes itu sendiri (apakah tes benar-benar mampu memberikan informasi yang berharga mengenai keberagaman kemampuan siswa), konstruk yang diukur tes (apakah memang ‘potensi’ yang diukur oleh tes tersebut memiliki kemampuan prediksi yang baik terhadap hasil belajar seseorang) dan model yang dikembangkan dalam interpretasi skor tes (mana yang lebih tepat menilai seseorang dari kacamata kelompoknya ataukah dari kacamata standard tertentu), dan terkait dengan standard tertentu apakah PT memang memiliki kejelasan ’spesifikasi belajar’ yang kemudian diwujudkan dalam ‘persyaratan penerimaan’ mahasiswa.
Comment by Agung Santoso — September 6, 2007 @ 1:26 am
Kawan Agung yang baik,
terima kasih komentarnya di blog. tampaknya komentar condong ke arah konstruksi tes ya.
baiklah, ijinkan saya menanggapi sedikit.
1. Benar, persis di situ persoalannya, dan itulah yang saya sebut “ketidaksambungan mutu”. Kalau mau lebih nyambung, mestinya proyeksi mutu lulusan SLTA disegariskan dengan proyeksi mutu minimum input ke PT. soal bagaimana tes evaluatif SLTA akan dikonstruksi agar segaris-mutu dengan tes diagnostik masuk PT, kiranya itu perkara teknis konstruksi tes yang pasti dapat dicarikan jalan keluarnya.
2. Seseorang yang berpotensi tinggi SEHARUSNYA memang memperoleh hasil tes yang tinggi pula. itu SEHARUSNYA. tetapi KENYATAANNYA, tidak selalu begitu–setuju yang Bung katakan. Demikian sebaliknya, hasil tes yang tinggi apakah selalu mencerminkan potensi yang tinggi. SEHARUSNYA begitu. tapi sekali lagi, KENYATAANNYA belum tentu demikian.
Sperti Bung katakan, ada banyak faktor menjadi pendorong terciptanya discrepancy antara potensi dan hasil tes. faktor itu bisa menyangkut konstruk(si) tesnya, maupun faktor fisik-psikologis testee, maupun faktor fisik-sosial di sekitar testee dan tester.
Persoalannya sekarang, bagaimana meminimalisir discrepancy antara potensi dan hasil tes.
Banyak ahli psikometri, statistik dan evaluasi pendidikan di Indonesia, di antaranya mereka yang ada di jajaran Badan Nasional Standar Pendidikan (arsitek UN?). Salah satu calon ahli psikometri Indonesia masa depan adalah kepada siapa tanggapan ini saya tulis!
Nah, mungkinkah dikonstruk UN yang sinergis dengan ujian masuk PT sehingga discrepancy potensi siswa dan hasil tes mereka dapat diminimalisir?
3. setuju juga, kondisi siswa, fasilitas dan lingkungan belajar siswa berbeda dari satu tempat ke tempat lain di Indonesia. karena keragaman itulah maka saya menuliskan, sangat tidak adil jika hanya satu model dan standar evaluasi diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, perkaranya bukan lagi menyangkut konstruksi tes, tapi lebih jauh dari itu adalah prinsip, semangat, dan filosofi yang mendasari tes dan praktek pendidikan: adakah ia berkeadilan sosial?
4. tentang tanggapan nomor 4, kiranya kita perlu melihat sistem seleksi perguruan tinggi yang diterapkan berbagai bidang studi di sejumlah negara maju. Saya kira prinsipnya adalah, tidak mungkin hanya satu saja model tes, karena karakter program studi yang berbeda-beda. Standar umum kompetensi dan keterkaitan mutu input PT dan lulusan SLTA, mungkin perlu dibuat sama. tetapi lebih jauh, tidak kiranya.
sejumlah bidang studi tertentu (misalnya yang membutuhkan input competence keahlian khusus) sah saja dan mungkin justru harus menerapkan ujian lain di luar standar kompetensi umum.
Kiranya begitu Bung. Semoga tanggapan ini berguna. sukses selalu.
agus suwignyo
Comment by agus suwignyo — September 6, 2007 @ 7:32 am
aku rasa pemerintah saat ini adalah benar.Jika ada orang tdk lulus ujian nasional kenapa harus lulus & mendapat beasiswa yg katanya masuk “Universitas Negeri”.So mereka bisa mendapat pelajaran dari itu semua.Semoga dengan cara itu mutu SDM indonesia bisa lebih baik
Comment by shinta widya anggani — March 18, 2008 @ 7:08 am