Oleh Agus Suwignyo

Perkara ujian nasional atau UN SLTA kian riuh. Sejumlah perguruan tinggi yang telanjur menerima siswa sebagai calon mahasiswa sebelum lulus SLTA membatalkan penerimaan siswa yang tidak lulus UN. Salah siapa?

Jika salah satu syarat masuk perguruan tinggi (PT) adalah lulus SLTA dan PT telah menerima siswa SLTA yang saat itu belum menempuh ujian kelulusan, bukankah PT berlaku seenaknya dan melanggar aturan? Adilkah menuntut UN bukan sebagai penentu kelulusan sementara PT mensyaratkan calon mahasiswa harus lulus SLTA?

Kiranya, gugatan harus dilakukan tidak hanya menyangkut UN SLTA (Kompas, 17/6/2006). Penyelenggara PT yang menerima siswa sebagai calon mahasiswa sebelum mereka lulus SLTA dan membatalkan atau menunda penerimaan itu karena siswa dinyatakan tidak lulus UN juga layak digugat! Mereka mengombang-ambingkan harapan generasi muda. Perilaku buruk pendidik dan orangtua kepada generasi muda adalah kejahatan terhadap masa depan!

Ketidaksambungan mutu

Sejauh terkait dengan PT, riuh UN SLTA merupakan bukti ketidaksambungan standar mutu pendidikan di SLTA dan PT. Ketika sebelum lulus SLTA seorang siswa SLTA dinyatakan diterima di universitas, artinya ia telah dianggap memenuhi standar kemampuan akademik untuk menempuh program pendidikan di universitas itu.

Namun, jika calon mahasiswa tidak lulus UN SLTA, dasar keputusan universitas untuk menyatakan menerima siswa belum lulus SLTA sebagai calon mahasiswa dipertanyakan. Logiskah menyatakan seseorang siap belajar di pendidikan tinggi sementara ia belum siap meninggalkan jenjang pendidikan menengah?

Sebaliknya, dasar keputusan universitas untuk membatalkan penerimaan calon mahasiswa dengan alasan yang bersangkutan tidak lulus UN SLTA harus dipertanyakan. Ketika diterima dan diakui mampu studi di universitas, calon mahasiswa masih siswa SLTA. Mengapa ketika siswa tidak lulus UN SLTA, penerimaan dan pengakuan dibatalkan? Seandainya seorang siswa yang tidak memenuhi substansi standar kelulusan SLTA tetap diberi ijazah “lulus”, akankah penerimaannya di universitas dibatalkan?

Agak sulit menepis kesan, keputusan PT untuk menyatakan menerima siswa sebagai calon mahasiswa sebelum mereka dinyatakan lulus SLTA tidak dimotivasi upaya “perebutan” calon mahasiswa. Namun, saya juga melihat, keputusan penerimaan calon mahasiswa PT dilandasi standar kualitas yang berbeda dengan standar kelulusan SLTA.

Artinya, landasan untuk menyatakan seseorang mampu belajar di PT tidak segaris-mutu dengan landasan untuk menyatakan secara akademis ia layak meninggalkan pendidikan menengah. Ini mengherankan sebab ada argumen UN SLTA bertujuan memetakan dan menstandarkan kualitas pendidikan antardaerah, pemerintah mengabaikan kesinambungan dan standar mutu antarjenjang pendidikan.

Kasus seseorang lulus seleksi masuk PT tetapi tidak lulus UN SLTA tidak akan terjadi jika, pertama, standar kualitas tes seleksi masuk PT dan UN SLTA segaris dan sinambung. Kedua, tes-tes itu betul-betul mengukur potensi akademik dasar siswa/calon mahasiswa. Ketiga, evaluasi atas potensi akademik peserta didik dan hasil belajarnya dilakukan tidak hanya melalui tes periodik, tetapi inheren di dalam struktur dan proses pendidikan.

Penelusuran minat

Di Jerman dan Belanda, ujian SLTA maupun seleksi masuk PT jarang menimbulkan perkara. Di negara-negara itu, seleksi masuk PT sudah dimulai saat anak masuk sekolah menengah, yang bentuknya bermacam-macam. Misalnya, tidak setiap tamatan SLTA dapat melanjutkan ke universitas. Tamatan SLTA tertentu hanya dapat melanjutkan ke akademi.

Keuntungan model pendidikan menengah bermacam bentuk adalah memberi pilihan pengembangan sesuai minat dan bakat anak. Selepas SLTA pun, anak sudah tahu ke PT berbentuk apa ia dapat melanjutkan.

Model pendidikan menengah di Jerman dan Belanda dikritik sebagai segregatif. Meski dikritik, model itu dipertahankan. Pertama, ia mengakomodasi perbedaan minat dan bakat anak sejak dini. In natura minat dan bakat anak berbeda-beda. Prinsip keadilan dan inklusivitas diterjemahkan tidak dengan menerapkan standar mutu yang sama, misalnya passing grade 4,25, tetapi menyediakan pilihan pengembangan minat dan bakat berbeda-beda. Standar mutu tetap diberlakukan, tetapi sesuai kategori minat dan bakat anak.

Kedua, seperti sejak lama ditekankan Drost, bidang-bidang di masyarakat membutuhkan banyak macam keahlian. Konseptor maupun teknisi sama-sama dibutuhkan bagi pembangunan masyarakat. Pilihan pengembangan minat dan bakat dalam struktur pendidikan formal berarti mengadopsi kebutuhan perkembangan alamiah masyarakat.

Kiranya revitalisasi struktur, sistem, dan visi pendidikan secara keseluruhan penting dan mendesak dilakukan. Revitalisasi harus dilakukan jika kita menginginkan perbaikan mutu pendidikan berkesinambungan baik antarwaktu, antarwilayah geografis, maupun antarjenjang pendidikan. Kasus UN SLTA dan seleksi PT, pars pro toto perlu revitalisasi.

Agus Suwignyo
Alumnus Faculteit der Pedagogische Onderwijskundige Wetenschappen, Universitas Amsterdam

(Harian Kompas, 30 Juni 2006)