RUU Guru dan Tanggung Jawab Negara
Keberatan utama sejumlah kalangan atas RUU Guru berkisar pada tanggung jawab negara atas kesejahteraan dan perlindungan guru swasta. RUU Guru dinilai diskriminatif karena ”kesejahteraan guru non-PNS diserahkan kepada kesepakatan kerja antara guru dan penyelenggara pendidikan swasta” (Kompas, 10/11/2005).
Beberapa penyelenggara pendidikan swasta menuntut jaminan negara atas kesamaan hak guru swasta dan negeri (Kompas, 1/11/2005). Aneh, nuansa diskriminasi terhadap guru swasta terasa kuat dalam RUU Guru versi Revisi 29 September 2005 (diakses 12 November 2005 dari www.depdiknas.go.id).
Pada RUU Guru versi Revisi 06 April 2005 diskriminasi amat terasa, terutama menyangkut penghasilan pada Pasal 15 Ayat (1), justru karena ayat ini eksplisit menyebut ”guru tetap non-PNS”. Pasal-pasal lain memakai ”guru tetap” yang mencakup guru PNS maupun non-PNS sesuai dengan batasan Pasal 1 Ayat (4).
Dalam RUU Guru versi Revisi 29 September 2005, guru swasta dibedakan dengan guru pemerintah, misalnya dalam hal jaminan rumah (Pasal 11 Ayat 2).
Semangat tidak melindungi guru swasta terbaca pada Pasal 38 tentang sanksi. Guru PNS yang lalai menjalankan kewajibannya terancam sanksi administratif (Ayat 1).
Sanksi untuk guru swasta tidak dibatasi dan diserahkan pada perjanjian kerja (Ayat 2). Perlindungan terhadap guru PNS terasa istimewa pada Pasal 24 Ayat (3). Guru PNS yang diberhentikan dari jabatan tidak otomatis diberhentikan sebagai PNS. Batasan-batasan seperti ini tidak ditemukan untuk kasus guru swasta. Wajar jika wacana penundaan pengesahan RUU Guru semakin menguat akhir-akhir ini.
Tanggung jawab negara
Hal perlindungan dan kesejahteraan guru adalah tanggung jawab negara. Seharusnya prinsip nondiskriminasi dalam perlindungan dan kesejahteraan tidak hanya dinyatakan (Pasal 5 Ayat 2), tetapi menjiwai penguraian setiap ayat dan pasal RUU Guru secara konsisten.
Jaminan kesamaan hak guru PNS dan swasta memang telah dielaborasi Pasal 10. Namun, keraguan implementasi kesamaan hak itu memandulkan seluruh jaminan yang telah dielaborasi.
Pertama, kewajiban negara atas kesejahteraan guru swasta dibatasi hanya pada ”memfasilitasi” (Pasal 19 Ayat 4). Kedua, negara mengendurkan law enforcement bagi tanggung jawab penyelenggara pendidikan swasta atas kesejahteraan guru swasta (Pasal 13 Ayat 1; Pasal 13 Ayat 3).
RUU Guru bukan saja diskriminatif, tetapi juga tidak peduli terhadap nasib guru swasta. Napas dikotomi diembuskan untuk membedakan ”negeri”-”swasta”. Anggapannya, institusi penyelenggara pendidikan swasta dan guru-guru swasta adalah satu entitas yang sama.
Hal-hal yang menyangkut kedudukan dan fungsi, hak dan kewajiban, serta sanksi dan perlindungan semua diserahkan kepada ”kesepakatan” antara institusi penyelenggara pendidikan swasta dan individu guru swasta.
Para penggagas RUU Guru mungkin lupa, ”dunia pendidikan swasta” adalah subsistem yang kompleks dalam praktik pendidikan nasional. Guru swasta sering pada posisi dengan daya tawar rendah menghadapi subordinasi institusi penyelenggara pendidikan swasta. Ada pola hubungan buruh-majikan di sana.
Dengan kecenderungan kuat industrialisasi pendidikan dewasa ini, posisi guru swasta dalam hubungan ketenagakerjaan itu semakin tenggelam oleh kepentingan institusi penyelenggara pendidikan swasta yang kian kapitalistik. Guru swasta dianggap tak lebih bagian mesin produksi.
Di sini RUU Guru menjadi relevan sebagai instrumen hukum. RUU Guru diharapkan memancarkan keadilan tidak hanya bagi guru swasta vis a vis guru PNS. RUU Guru harus melindungi para guru dari hegemoni kekuasaan institusi, baik negara maupun dalam subsistem-subsistem pendidikan.
Kesiapan swasta
Di sisi lain harus ditanyakan, seberapa siapkah para penyelenggara pendidikan swasta menerima jaminan negara atas kesejahteraan guru swasta. Ketika gaji, tunjangan, dan hal-hal kesejahteraan guru PNS maupun swasta ditanggung negara, dan kebebasan berserikat guru dijamin, posisi guru menjadi kuat baik secara hukum maupun politis. Melalui kekritisan individu dan solidaritas korps, kekuatan guru sebagai agen perubahan bukan lagi sekadar retorika. Guru dapat mengaktualisasikan potensinya secara konkret tanpa bayang-bayang kelaparan.
Tanggung jawab kepegawaian guru swasta tidak lagi kepada institusi pendidikan swasta yang mempekerjakannya, tetapi kepada negara karena negara membayar gaji mereka. Tanpa takut, guru swasta akan berjuang merombak praktik penyelenggaraan sekolah yang dinilai tidak demokratis. Batasan ”loyalitas”, yang sering dipahami sebagai kepatuhan tanpa protes, akan berubah.
Pendek kata, jika benar-benar dilaksanakan, jaminan negara atas kesejahteraan dan kebebasan berserikat guru akan merombak hegemoni kekuasaan institusi atas guru. Siapkah para penyelenggara pendidikan swasta menghadapi konsekuensi ini?
Pada hemat saya, tidak! Para penyelenggara pendidikan swasta tidak dapat menerima pola pengelolaan sumber daya manusia dengan ”loyalitas longgar”. Mereka paham, jaminan negara atas kesejahteraan dan kebebasan berserikat guru akan menjadi awal gelombang revitalisasi penyelenggaraan dan atmosfer sekolah yang mengancam eksistensi mereka. Bagi para penyelenggara pendidikan swasta, memperjuangkan kepastian hukum jaminan negara atas kesejahteraan guru swasta sama dengan membesarkan anak macan.
Karena itu, meski RUU Guru diskriminatif dan tidak peduli pada nasib guru swasta, hanya sedikit penyelenggara pendidikan swasta yang menentang RUU itu. Resistensi swasta atas RUU Guru praktis tidak terdengar dibandingkan dengan gelombang penolakan terhadap UU No 20/2003. Bukan mustahil telah ”terjadi sesuatu” antara penggagas RUU Guru dan sebagian penyelenggara pendidikan swasta.
(Kompas, 23 Nopember 2005)
