Hingga kini, setidaknya publik tidak menolak keberadaan RUU Guru. Pemerintah dan DPR hanya berbeda pendapat dalam cakupan RUU, yakni apakah meliputi guru saja atau juga dosen (Kompas, 5/9/2005).
Sebagian guru menyambut RUU Guru, terutama substansi besaran gaji pokok (Kompas, 16/9/2005). Sebagian lainnya khawatir karena RUU tidak eksplisit menyinggung kesejahteraan guru swasta (Kompas, 17/9/2005). Sementara itu keharusan organisasi profesi guru berbadan hukum dipertanyakan kalangan pers (Kompas, 15/9/2005).
Draf RUU Guru versi (terbaru?) Revisi 6 April 2005 yang dimuat www.depdiknas.go.id mengalami perbaikan pesat dibanding draf-draf sebelumnya. Jika dicermati, draf RUU Guru ini mencerminkan tiga semangat dasar. Pertama, semangat meningkatkan, mengembangkan, dan mempertahankan mutu profesional guru. Kedua, semangat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan guru. Ketiga, semangat memperbaiki dan mengoptimalkan potensi strategis guru melalui organisasi profesi.
Meski demikian, RUU Guru menimbulkan masalah substansi yang perlu disikapi hati-hati, selain soal pasal demi pasal. Karena itu, sosialisasi dan pembahasan RUU Guru sebaiknya dilakukan dengan membabar semua aspek.
Substansi
Pertama, tidak dimungkiri, butir yang membuat RUU Guru disambut positif adalah jaminan kesejahteraan yang dielaborasi rinci pada Pasal 13, 14, dan 15.
Disebutkan, guru berhak atas gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, kelebihan jam mengajar, uang lembur, tunjangan khusus, dan/atau penghasilan lain yang terkait tugasnya sebagai guru (Pasal 14 ayat 1). Guru juga berhak mendapat cuti, libur, asuransi kesehatan, jaminan pensiun, tunjangan kemahalan biaya hidup, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi pendidikan anak bagi guru yang meninggal atau cacat permanen karena tugas keprofesiannya (Pasal 14 ayat 3). Guru juga berhak mendapat cuti sabatikal (Pasal 13 butir j).
Jika pasal-pasal itu terwujud, guru di Indonesia akan menjadi dambaan. Masalahnya, apakah jaminan (R)UU kesejahteraan guru bisa diwujudkan? Anggaran pendidikan di luar gaji guru sebesar 20 persen dari APBN dan diamanatkan UUD 1945 amandemen ke-4 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 pun tak bisa diwujudkan.
Melihat kenyataan ini perlu dipikirkan proyeksi progresif perwujudan hak-hak guru agar jaminan kesejahteraan dalam RUU Guru bukan sekadar buaian.
Kedua, substansi kualifikasi dan kompetensi guru (Bab IV) seperti datang dari langit, tidak mencerminkan tantangan yang harus dihadapi guru terkait kondisi peserta didik yang beragam. Rumusan kompetensi (Pasal 7 ayat 3 dan penjelasannya) juga berlaku di Amerika dan Eropa. Untuk Indonesia diperlukan tambahan kompetensi guru yang sesuai realitas problematika masyarakat Indonesia. Singkatnya, kompetensi guru sebaiknya memuat unsur global dan lokal.
Ketiga, pengembangan kualifikasi dan kompetensi guru perlu memasukkan peran dan posisi beberapa universitas bekas IKIP yang historis merupakan komunitas formal akademik penyiapan guru di Indonesia. Tanpa eksplisit memasukkan peran strategis universitas bekas IKIP dalam pengembangan kualifikasi dan kompetensi guru, upaya meningkatkan mutu profesional guru bisa berkembang dalam model kursus Sekolah Normal zaman Belanda yang dulu sudah dinilai tidak efektif. Selain itu, peran strategis universitas bekas IKIP perlu dimasukkan agar misi dan fungsi institusi pendidik calon guru tidak lenyap sama sekali.
Keempat, kekhawatiran pers masuk akal jika organisasi profesi guru harus berbentuk badan hukum, hak berserikat guru dibatasi. Dalam praktik, penentuan syarat-syarat pendirian badan hukum dapat menjadi celah untuk mempersulit upaya kelompok guru tertentu mendirikan organisasi profesinya sendiri. Misal- nya, syarat jumlah anggota dan persebarannya, adanya sekretariat di tiap wilayah, jumlah mo- dal tertentu, sampai syarat ideologis.
Kita tahu sebelum tahun 1966, ada banyak organisasi guru di Indonesia. Misalnya Organisatie Vakonderwijzers (OVO), Nederlands Indies Onderwijzer Genootschaap (NIOG), Indonesische Onderwijzers Bond, dan lain-lain. Kebebasan guru berserikat dan mengeluarkan pendapat terjamin (lihat jurnal De Onderwijzer Nomor 1-5, 1919; De Schakel No 1, 1937-No 12, 1934; OVO No 2, 1933-No 12, 1934).
Mulai tahun 1967, kebebasan guru berserikat dan mengeluarkan pendapat dihilangkan, melalui PGRI sebagai wadah tunggal organisasi guru, dan ketentuan agar PGRI hanya mengurusi hal-hal kepengajaran (Balitbang Depdiknas, 1975).
Pasal-pasal
Istilah kunci, apalagi yang berimplikasi luas, harus diberi definisi jelas. Misalnya, guru tidak tetap non-PNS (Pasal 1 ayat 8 butir iii), satuan pendidikan internasional (Pasal 15 ayat 2), kondisi darurat (Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1).
Gagasan satu pasal dengan pasal lain yang relevan harus konsisten. Pasal 1 ayat 1 menyebutkan guru memiliki tugas utama sebagai agen pembelajaran pada jalur pendidikan formal. Pasal 2 ayat 1 menyebut profesi guru sebagai tenaga profesional, baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal.
Isi Pasal 5 ayat 3 butir b absurd. Disebutkan (ayat 3): Profesionalisme Guru yang profesional dan tenaga kependidikan harus memenuhi syarat: (butir b) memperoleh kehormatan dan penghargaan dari masyarakat atas jasa pengabdian pada bidang profesinya. Pada hemat saya, penghargaan dan kehormatan masyarakat terhadap guru bisa tumbuh karena profesionalitas guru, bukan syarat profesionalitas guru.
Apakah Pasal 18 ayat 1 dan 2 tentang guru agama tidak menimbulkan gejolak sosial seperti kasus pelajaran agama pada UU No 20 Tahun 2003? Pasal 20 ayat 4, bagaimana jika dua orang yang telah menjadi guru pada satu satuan pendidikan saling jatuh cinta lalu menikah?
Pasal 10 merujuk Pasal 9 butir d tentang kondisi fisik tertentu, sementara Pasal 9 butir yang dirujuk sama sekali tidak menyinggung ataupun menyebutkan perihal kondisi fisik tertentu. Pasal 8 ayat 1 merujuk ke Pasal 2, seharusnya ke Pasal 7. Pada Pasal 46 butir c tertulis …waktu 3 (dua)…angka dan pembilangannya tidak sama.
Terakhir, secara linguistik rumusan beberapa pasal/ayat perlu diperbaiki. Konsideran Mengingat butir 1 dan 2; Pasal 5 ayat 3 (butir a-e), Pasal 9 butir b; dan Pasal 16 ayat 1.
Agus Suwignyo Alumnus Faculteit der Pedagogische Onderwijskundige Wetenschappen, Universitas Amsterdam
(Dimuat Harian Kompas, 28 Oktober 2005)

Kemaren bukan dirusak orang mas agus, apa yang terlihat bagus di Firefox (waktu di mas Anis kan kita pake Firefox, terus nambahin gambar), belum tentu keliatan bagus di Internet Explorer. Aku rasa kemarin di rumah sampean liat pake IE to ?
Ya itu emang masalah kalo bikin website, tapi kalo pake default template gak bakalan masalah.
Comment by wongiseng — November 16, 2005 @ 2:00 pm