DUGAAN keterlibatan korupsi beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum yang kebetulan dosen perguruan tinggi disebut wartawan Kompas Budiarto Shambazy sebagai “merendahkan integritas keilmuan di perguruan tinggi” (Kompas, 23/4/2005).

Para akademisi seharusnya menjalankan peran sebagai konseptor substansi pemilu, tidak perlu “masuk ranah teknis dan bisnis yang hampir-hampir tidak ada hubungannya dengan kepakaran akademisi mengenai pelaksanaan pemilu”.

Tulisan ini tidak bermaksud membahas kasus korupsi di KPU. Namun, butir peran fungsional akademisi yang disinggung Budiarto mengingatkan diskusi menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kelompok mahasiswa di Yogyakarta tahun 2002. Saat itu diperdebatkan, mengapa banyak kaum terpelajar dan aktivis yang semula kritis, jernih, dan lugas terhadap korupsi justru ikut korup setelah masuk sistem yang memberi mereka peluang dan legitimasi formal memutus rantai korupsi itu? Apakah perubahan sikap dan perilaku ini dipengaruhi habitat atau ekosistem pendidikan yang telah “melahirkan” dan “membesarkan” kaum terpelajar dan aktivis itu?

Atas pertanyaan itu berbagai penjelasan dapat (dan telah) diajukan. Misalnya, korupsi hanya masalah waktu dan kesempatan, tak peduli oleh siapa pun; perilaku korup bagian budaya dan mentalitas; atau yang bernuansa canda: korupsi enak sih! Meski demikian ada yang menggelitik, kecenderungan bertindak korup terjadi pada para terpelajar dan aktivis yang bukan hanya lantang menentang praktik korupsi, tetapi juga berkiprah dalam tanggung jawab moral menumbuhkan sikap dan perilaku antikorupsi: pendidikan. Boleh dikata, praktik korupsi di Tanah Air yang kian tak mengenal batas sebenarnya gambaran masalah inti dunia pendidikan.

Pelibatan politik

Telah lama praktik pendidikan formal dikritik sebagai penyemai disintegralitas cara berpikir kaum terpelajar. Melalui pendidikan, orang membatasi perspektif universal, membangun geto sosial yang eksklusif terhadap orang lain. Pendidikan menumbuhkan alienasi dan penalaran lokal dalam menafsir pengalaman hidup.

Meminjam Max Horkheimer dari Mazab Frankfurt tentang rasio dan rasionalitas (Eclipse of Reason, 2004-Continuum International Publishing Group Academy), pendidikan membuat kaum terpelajar mengadopsi penalaran subyektif (subjective reasoning) dalam berpikir dan bertindak dengan “hanya mempertimbangkan situasi dan normanya sendiri”. Dalam penalaran subyektif, fungsionalitas menjadi ukuran apakah suatu gagasan dan tindakan itu logis dan dapat diterima atau tidak. Merunut konsep Horkheimer, pendidikan semestinya menumbuhkan penalaran obyektif (objective reasoning): prinsip universalitas sebagai patokan cara berpikir dan bertindak yang mengatasi lokalitas, identitas, dan kepentingan pribadi/kelompok.

Para pembaru pendidikan, seperti Paulo Freire dan Henry Giroux, menekankan peran vital pendidikan dalam membangkitkan kesadaran individu atas hak dan tanggung jawab publik. “Salah satu tugas besar pendidikan zaman ini,” tulis Giroux dalam Pedagogy of the Depressed. Beyond the New Politics of Cynicism (2000, hal. 3) “adalah membangun kesadaran individu untuk menghormati kehidupan dan kepentingan bersama”. Melalui kesadaran atas hak dan tanggung jawab publik, individu melibatkan dirinya dalam pengaturan dan pelaksanaan tata nilai kehidupan bersama. Ia menjadi insan yang terlibat politik kehidupan bersama.

Dalam konteks Indonesia, proses pendidikan formal belum mampu membangun keterlibatan individu dalam politik kehidupan bersama. Pertama, alih-alih membangkitkan kesadaran individu atas hak dan tanggung jawab publik, pendidikan membesarkan kesadaran individu atas kepentingan sendiri. Biaya pendidikan yang kian tinggi dan paradigma pendidikan sebagai investasi ekonomi memunculkan motivasi untuk mengembalikan investasi melalui upaya apa pun.

Sekadar contoh, seorang mantan aktivis “berusaha keras” agar bisa diterima sebagai PNS di Depdiknas agar “lebih banyak peluang penghasilan tambahan dibandingkan menjadi PNS di daerah”. Tidak jelas dengan cara apa “penghasilan tambahan” diperoleh. Namun, motivasi mengembalikan investasi ekonomi membuka peluang pengabaian tanggung jawab individu atas rasa keadilan publik.

Kedua, pada sekelompok kaum terpelajar dan aktivis yang menunjukkan kepedulian terhadap kehidupan bersama, penalaran subyektif-bukan obyektif- sering mendasari berbagai pernyataan normatif dan kritik mereka terhadap ketidakadilan kehidupan bersama. Sejarah membuktikan banyak tokoh gerakan mahasiswa pendorong pergantian rezim politik mengadopsi pola-pola hegemoni rezim yang pernah mereka lawan. Seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat yang dikenal anti-Bank Dunia dalam program-program pemberantasan kemiskinan di Indonesia berubah menjadi pendukung lembaga itu setelah mendapat beasiswa Bank Dunia 1000 euro per bulan selama dua tahun studi di Eropa.

Prinsip fungsionalitas dalam bingkai penalaran subyektif berorientasi pada pamrih di balik tindakan atau pemikiran. Ada logika dagang di sana. Bagi sekelompok kaum terpelajar dan aktivis dengan penalaran subyektif, mengkritik atau melawan praktik ketidakadilan penguasa adalah metode guna mendapat bagian kekuasaan, bukan bentuk kepedulian tulus menghentikan praktik ketidakadilan per se. Dalam pemahaman ini pernyataan korupsi hanya masalah waktu dan kesempatan terasa bermakna.

Ketiga, spesialisasi bidang studi akibat proliferasi ilmu mencegah munculnya gagasan yang melampaui bidang keahlian. Koridor tindakan spesialistik adalah prosedur, bukan esensi. Disintegralitas cara pandang semacam ini menyebabkan orientasi lokal dan ketidakmampuan individu memproyeksi cakupan besar (grand scope) perbuatan. Misalnya, koruptor hanya mempertimbangkan cara agar perbuatan mencuri uang negara tak ketahuan dan tidak dihukum (orientasi lokal), tanpa rasa bersalah terhadap jutaan pembayar pajak negara (cakupan besar).

Integritas

Meski akar praktik korupsi di Indonesia amat kompleks, tetapi peran pendidikan dalam mengurangi atau menghentikannya adalah strategis. Pertama, proses pendidikan harus menumbuhkan kepedulian tulus, membangun penalaran obyektif, dan mengembangkan perspektif universal pada individu. Artinya, seperti diuraikan, pendidikan harus membuat individu terlibat politik kehidupan bersama.

Kedua, pendidikan harus mengarah penyemaian integritas, yaitu kualitas pribadi individu yang konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan politiknya. Integritas mensyaratkan bukan hanya kedewasaan dan kemauan, tetapi keberanian individu mempertahankan kejujuran dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar keterlibatan politik. Dengan mewujudkan dua misi ini (pelibatan politik dan integritas individu), peran strategis pendidikan dalam memerangi korupsi menjadi nyata.

Masalahnya, oleh siapa dua misi penting ini harus diwujudkan? Mengingat tak sedikit insan dalam dunia pendidikan sendiri telah mengadopsi perilaku dan kecenderungan korup, maka upaya mewujudkan kedua misi itu ada pada mereka yang berkehendak baik.

Dimuat di Kompas, 30 Mei 2005