“SEBAGAI guru, saya malu jika profesi saya dimaknai sebatas aspek legal formal yang membawa konsekuensi reward dan punishment!” Kalimat ini meluncur spontan dari mantan teman sekelas yang sekarang berprofesi guru. Ia mengomentari isi Rancangan Undang-Undang Guru yang telah disetujui presiden dan siap dibahas DPR (Kompas, 17 September 2004). Menurut dia, RUU Guru mereduksi makna profesi guru sebagai pendidik menjadi sekadar pegawai.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Guru itu kan cuma mewadahi praktik yang sudah terjadi selama ini,” kata teman tadi. Guru tidak pernah dapat bebas mengembangkan dirinya secara kreatif, profesional, dan mandiri karena ada tekanan psikologis oleh aturan atau kebijakan pimpinan. Kalau dianggap melanggar, guru kena sanksi. Jika dinilai berprestasi, diberi hadiah (meskipun tidak selalu). “Ada semangat status quo di sana,” katanya.
Pertemuan kami yang tak sengaja itu terjadi di dalam bus, suatu hari akhir September lalu, ketika teman tersebut pulang dari kantor dinas pendidikan di kabupatennya. Ceritanya, ia dinilai berprestasi di sekolah tempatnya mengajar dan memperoleh penghargaan dari kantor dinas pendidikan kabupaten berupa tunjangan Rp 50.000 per bulan selama satu tahun, yang penerimaannya dirapelkan. Berbekal sepucuk surat keputusan tentang pemberian penghargaan itu, sang teman mendatangi kantor dinas pendidikan. Akan tetapi, apa lacur, berhubung guru penerima penghargaan tersebut berjumlah puluhan yang berasal dari berbagai sekolah, kantor dinas pendidikan kehabisan persediaan uang tunai. Akibatnya, sebagian guru (termasuk teman saya itu) belum bisa mendapatkan uangnya pada hari itu dan diminta datang lagi minggu berikutnya.
Komentar teman tadi dan pengalamannya hari itu adalah tayangan real-time yang tak terjangkau klaim bahwa RUU Guru menyuarakan aspirasi guru-guru dan dimaksudkan melindungi mereka. Di satu sisi, kondisi suram sosial-ekonomi guru yang tak banyak berubah dari waktu ke waktu (Kompas, 25 September 2004) sungguh harus diperbaiki. Di sisi lain, kebutuhan guru akan pengakuan eksistensialistik profesi mereka tak pernah tenggelam oleh tetek bengek kesuraman kondisi itu. Serpihan-serpihan idealisme semacam inilah yang tak tertampung di dalam RUU Guru.
Bila dicermati, pasal-pasal RUU Guru memang tak lebih dari pemformalan aturan yang nantinya dapat dipakai sebagai dasar hukum “acara” tuntut-menuntut atas nama guru. Seperti dikatakan Untung Bejo dari Koalisi Pendidikan (Kompas, 28 September 2004), RUU Guru sangat kental dengan perspektif sepihak suatu organisasi profesi. Penamaan RUU “Guru” mengesankan adanya gagasan bahwa keberadaan RUU ini hanya untuk kepentingan guru semata meskipun tidak semua guru merasa aspirasinya terwakili dalam RUU tersebut.
Mengingat guru hanyalah salah satu bentuk “kualifikasi tenaga kependidikan” (bandingkan dengan Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional/ Sisdiknas) yang meskipun memainkan peran sentral-tidak dapat sendiri dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, maka pemunculan RUU khusus guru terasa sangat egoistik dan parsial dalam bingkai pembenahan kondisi pendidikan kita secara keseluruhan. Karena itu, jika RUU Guru benar-benar telah disosialisasikan ke seluruh guru yang ada di Indonesia, wajar saja tidak sedikit guru yang mungkin justru merasa malu atas keberadaan RUU tersebut, seperti teman saya itu.
RUU Guru yang dinyatakan telah siap dibahas DPR itu kering wawasan keguruan. Sebagian besar isi bab dan pasal didedikasikan untuk hal-hal administratif. Misalnya, bab-bab soal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, pembinaan dan pengembangan, dewan kehormatan guru, penghargaan, pengawasan, serta pelanggaran dan ketentuan sanksi.
Bab-bab tentang pengembangan dan peningkatan profesionalitas serta perlindungan guru yang diklaim sebagai alasan perlunya UU Guru justru tidak mendapatkan perhatian memadai. Misalnya, hanya satu pasal singkat memuat soal kompetensi guru. Substansi kompetensi itu pun tidak menunjukkan kebaruan gagasan, yakni merencanakan dan mempersiapkan, melaksanakan, melakukan evaluasi dan mengembangkan proses pembelajaran. Rumusan kompetensi semacam ini klasik sebab hanya menunjuk tugas guru dalam bidang pengajaran. Ia belum mengakomodasi tuntutan yang harus dihadapi guru masa kini dan masa-masa mendatang, terkait dengan implikasi perkembangan teknologi dalam bidang pendidikan. Rumusan tersebut juga tidak memancarkan sensitivitas atas kekhasan berbagai daerah di Indonesia yang memerlukan guru dengan kemampuan tertentu pula.
Selain itu, RUU Guru tidak memberikan gambaran visioner tentang pengembangan tenaga kependidikan. Misalnya, profil guru seperti apa yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini dan di masa-masa mendatang, serta koridor hukum apa yang dibutuhkan untuk membuat guru memiliki profil tersebut. Yang mengherankan, meskipun disebutkan pada Pasal 2 RUU Guru bahwa “Profesi guru merupakan jabatan fungsional yang diperoleh melalui pendidikan khusus di bidang keguruan”, namun sama sekali tidak disinggung perihal sirnanya sekolah-sekolah khusus pendidikan guru (SPG, IKIP, dan FKIP yang mulai “sesak napas” di tengah impitan program ilmu-ilmu murni di lingkungan universitas bekas IKIP).
Persoalan lainnya, RUU Guru justru tidak menyinggung soal sertifikasi yang merupakan bagian penting tak terpisahkan dari standar kompetensi dan penjaminan kualitas guru. Ini tentu memunculkan pertanyaan, sejauh dan sedalam apa kajian untuk menyusun RUU ini telah dilakukan atas persoalan substansial guru di dalam kerangka persoalan-persoalan pendidikan.
Perlu dipertanyakan pula kaitan dan keterbedaan UU Guru dengan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Bagaimana pengembangan kerja profesional guru akan dikoordinasikan di dalam aturan yang sama-sama pada tingkat UU. Meskipun UU Guru dikatakan pelengkap UU Sisdiknas, namun menurut saya materi RUU Guru terlalu “ringan” dan lebih menyerupai rancangan peraturan pemerintah yang menjabarkan khususnya Bab IX UU Sisdiknas, yang mengatur soal pendidik dan tenaga kependidikan. Lagi pula, sejumlah materi dalam RUU Guru tumpang tindih dengan UU Sisdiknas. Misalnya, soal hak dan kewajiban guru (bandingkan dengan Pasal 40 UU Sisdiknas 2003), pengangkatan dan pemberhentian (Ayat 1 & 2 Pasal 41), penghargaan (Ayat 1 Pasal 43), dan pembinaan (Ayat 1 Pasal 44).
TATA aturan tenaga kependidikan memiliki nilai strategis untuk membuka koridor hukum bagi jaminan negara atas pengembangan mutu pendidikan. Karena itu, penyusunan tata aturan seperti ini seharusnya dilandasi kajian mendalam dan komprehensif.
Pada November 2003 Komisi Pendidikan dan Kebudayaan Uni Eropa menyampaikan laporan kemajuan (progress report) kajian untuk mengatur pengembangan program “Improving Education of Teachers and Trainers” yang akan diimplementasikan mulai tahun 2010. Laporan kajian yang belum selesai ini menunjukkan kerangka kerja yang substansial, komprehensif, dan akuntabel karena menyertakan secara detail metodologi kajian. Mungkin ada baiknya para perumus RUU Guru mengintip laporan ini untuk mempelajari kerangka kerjanya sekaligus memperoleh benchmark pengembangan tenaga kependidikan.
Dimuat di Kompas, Senin 25 Oktober 2004

guru merupakan profesi tertutup layaknya pengacara, dokter. Dalam RUU guru, hal tesebut belum terjamah sama sekali ini bertujuan supaya martabat dan derajat guru dapat terangkat lebih baik. Yang terjadi merupakan profesi “marginal”ketika tak ada lagi pekerjaan. Dan pemerintah harus menaikkan kesejahteraan guru melalui rancangan undang-undang tersebut kalau tidak lebih baik tak usah bikin UU guru, Hidup guru !!
Comment by qayuum Amri — September 3, 2005 @ 4:53 am
testcomment481
Comment by testanchor958 — October 16, 2005 @ 2:08 am
uthie bingung kenapa pembuatan RUU tidak melibatkan langsung suara yang berasal dari guru itu sendiri, uthie melihat bahwa peraturan yang dibuat selama ini hanyalah didasari oleh kepentingan beberapa pihak dan itu terlalu menzolimi pahlawan tanpa tanda jasa kita..
Comment by uthiemoet — October 6, 2006 @ 12:47 pm
guru semenjak pupusnya jaman pertapaan, padepokan hingga di resmikanya UU guru baru-baruini ! kalah sama…? apa yah ! monyet deh. karena mereka lebih dulu memiliki UU perlindungan ! ( jadi guru kalah sama monyet deh, dalam pandangan pemerintah dan rakyat indonesia./jadi guru tidak lebih baik dari…monyet) padahal guru yang sejati,adalah mahluk allah yang mempunyai jiwa mulya. jadi kesimpulannya,anggap saja kita/guru, sejak pupusnya jaman pertapaan dan padepokan, murid-murid yang kita ajar adalah: monyet-monyet hek..hek..hek aku sudah tua… gigi tinggal dua ma acihhh ya cucunya cicit-cicit!!
Comment by panji — April 14, 2009 @ 9:38 am