SAMBIL berharap-harap cemas, seorang rekan yang mengelola sebuah program magister mengaku memaksa mahasiswanya agar segera menyelesaikan tesis mereka. Masalahnya, dari 40 mahasiswa lima angkatan, baru dua yang lulus. Sementara Oktober 2004 harus diajukan akreditasi untuk program magisternya ke Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi. Jika jumlah lulusan tetap cuma dua orang, mungkin saja programnya tidak terakreditasi sehingga berdampak pada kelangsungan izin operasional.

Teman tadi mengatakan, “Kalau izin penyelenggaraan program studi (prodi) ini tidak diperpanjang, pasti akan ada pengurangan pengajar. Maka kami berusaha agar mendapatkan poin pada tiap butir penilaian, termasuk jumlah lulusan.” Akreditasi dengan tujuan evaluasi penyelenggaraan prodi untuk menjamin mutu rupanya telah menjadi momok bagi keberlangsungan hajat hidup pengelolanya.

Memang, jika sesuai target, tahun 2004 ini Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) berencana mengakreditasi 1.000 prodi jenjang strata 1 (S1), 750 program diploma pada universitas dan politeknik, dan 350 program pascasarjana (Kompas, 2/9/2003). Ini tentu menegangkan para pengelola program yang belum cukup bersiap diri, pertama karena menyangkut hajat hidup tadi. Kedua, akreditasi menjadi semacam mekanisme menagih tanggung jawab pimpinan PT untuk tidak hanya mampu mendirikan program dan merekrut sebanyak mungkin mahasiswa, tetapi juga menjamin kualitas dengan lulusan bermutu yang tepat waktu. Namun, di sisi lain, keberadaan Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT itu sendiri sesungguhnya masih menimbulkan pertanyaan mendasar.

PERTANYAAN utamanya adalah seberapa akuntabelkah (akreditasi) BAN-PT? Jika akuntabilitas dipahami sebagai kelayakan menurut suatu standar mutu (Bullock & Thomas, 1997), standar mutu apakah yang dipakai BAN-PT dan apakah BAN-PT telah memenuhi standar mutu itu? Siapa mengevaluasi kelayakan mutu BAN-PT berikut kualitas standar mutu yang dipakainya untuk mengevaluasi prodi PT?

Pertanyaan tentang akuntabilitas BAN-PT menyangkut pertama, seperti sering dikemukakan, feasibility mekanisme akreditasi BAN-PT. Dengan prodi PT yang harus diakreditasi dalam satu masa akreditasi mencapai jumlah fantastis (total 2.100 pada 2004), apakah BAN-PT memiliki sumber daya memadai guna melaksanakan proses evaluasi secara detail dan menyeluruh? Katakanlah 2.100 program itu terdiri atas 100 macam bidang ilmu. Artinya, diperlukan 100 tim asesor yang tidak cukup hanya dilatih mempelajari barang akreditasi dan model evaluasi, tetapi juga harus ahli dalam bidang ilmu prodi yang akan dievaluasi serta menguasai strategi pengembangan dan manajemen PT. Selain itu, amat mungkin ke-2.100 program itu berasal dari PT-PT di penjuru Tanah Air. Apakah tiap tim asesor memiliki cukup waktu dan energi untuk melakukan visitasi ke prodi PT-PT itu? Siapa menanggung biaya tidak sedikit ini?

Kedua, soal keseimbangan penilaian. Misalnya penilaian laporan administratif pengelola program versus hasil pengamatan lapangan langsung para asesor; atau keseimbangan porsi penilaian atas hasil dan proses penyelenggaraan prodi. Keluhan para pengelola prodi, penilaian atas laporan administratif sering lebih dominan. Yang cukup menonjol dari ini adalah penilaian atas laporan evaluasi diri.

Tujuan laporan evaluasi diri sebenarnya baik, yakni agar para pengelola prodi merefleksikan keunggulan dan kelemahan penyelenggaraan prodi dan solusi mengatasi kelemahan. Akan tetapi penilaian BAN-PT atas laporan evaluasi diri ini sering didasarkan common sense asesornya, dengan patokan elaborasi kelemahan harus “sebanyak” deskripsi keunggulan.

Jika uraian tentang keunggulan dan prestasi yang dicapai lebih banyak daripada uraian tentang kekurangan (meski misalnya kenyataan yang terefleksikan pengelola prodi memang begitu, seperti kasus prodi Farmasi sebuah PT di Yogyakarta), penilaian atas laporan evaluasi diri prodi justru buruk karena dianggap dilebih-lebihkan.

Dalam kasus demikian, penilaian atas laporan evaluasi diri seharusnya dilakukan berdasarkan berkas self-report dan “kunjungan ke lokasi program studi” sesuai amanat Pasal 2 Ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Republik Indonesia No 004/U/2002. Namun, kunjungan lapangan sering terlalu singkat dan dalam format “seremoni” sehingga tak seorang pun dapat menjamin kesahihan penilaian saat kunjungan ini.

Ketiga, apakah BAN-PT obyektif, independen, dan transparan dalam mengevaluasi prodi, perlu dipertanyakan. Landasan hukum independensi BAN-PT adalah Pasal 1 Ayat 2 Kepmendiknas No 187/U/1998 yang berbunyi, “BAN-PT merupakan badan nonstruktural yang bersifat independen”. Namun, pasal ini dirancukan Pasal 4 Ayat 1 keputusan yang sama, yang memasukkan unsur pemerintah dalam keanggotaan BAN-PT. Ini membuka peluang campur tangan pemerintah, misalnya dalam menentukan batasan “bermutu”, yang dapat berbeda untuk suatu prodi PT negeri dan swasta.

Selain itu, Pasal 4 Ayat 1 Kepmendiknas No 187/U/1998 tidak sepenuhnya sejalan dengan Pasal 3 Ayat 2 butir e Kepmendiknas RI No 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Dalam keputusan yang disebut terakhir itu digariskan, kurikulum inti prodi merupakan kesepakatan antara kalangan PT, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan. Meski kurikulum hanya salah satu materi penilaian akreditasi, Pasal 3 Ayat 2 butir e membawa implikasi logis, unsur masyarakat profesi dan pengguna lulusan perlu menjadi bagian BAN-PT sebab merekalah yang melalui kurikulum merumuskan visi tentang profil dan mutu lulusan. Dengan minusnya unsur masyarakat profesi dan pengguna lulusan dalam BAN-PT, apakah BAN-PT mampu benar-benar mengevaluasi mutu kurikulum dan lulusan?

Keraguan atas obyektivitas dan independensi BAN-PT dapat diamati pada kontrasnya fenomena di lapangan. Misalnya, prodi S1 Ilmu Komputer sebuah PT di Jawa Barat yang dari fasilitas fisik, kualitas pengajar, dan lulusan nyata amat memadai serta tak pernah sepi aktivitas akademiknya, hanya terakreditasi B. Tetapi prodi yang sama di sebuah PT di Yogyakarta terakreditasi A meski laboratoriumnya sederhana, kebanyakan dosennya tamu, dan hampir tak ada aktivitas selain pengajaran. Meski pengamatan sekilas yang harus diteliti, kontras lapangan segera memunculkan kebutuhan transparansi proses akreditasi BAN-PT. Mungkin perlu ada tabel degree of comparability variabel penilaian dan nilai akreditasi suatu prodi yang sama di PT atau wilayah PT berbeda.

SEBAGAI bentuk penjaminan mutu dan pertanggungjawaban publik sebagaimana dinyatakan Kepmendiknas RI No 004/U/2002, semangat dasar akreditasi PT dapat dikatakan sudah benar. Namun, keberadaan BAN-PT sebagai pelaksana akreditasi perlu ditinjau kembali, juga mekanisme pelaksanaan akreditasi yang selama ini dijalankan. Selama ini, BAN-PT “terlindungi” Pasal 1 Ayat 1 Kepmendiknas RI No 187/U/1998 yang, meski tidak eksplisit menyebutkan BAN-PT sebagai satu-satunya lembaga akreditasi, jelas mengarahkan implikasi hukum keberadaan BAN-PT sebagai badan tunggal yang berwenang melakukan akreditasi prodi. Ini menyebabkan para pengelola prodi “tidak berani” berinisiatif mencari badan akreditasi lain.

Maka diperlukan payung hukum bagi para pengelola prodi PT guna menentukan atau membentuk badan akreditasinya sendiri. Sekadar contoh, dalam tren manajemen pendidikan tinggi negara-negara Uni Eropa, akreditasi prodi diserahkan kepada konsorsium bidang ilmu sejenis dengan mekanisme benchmarking.

Adanya konsorsium bidang ilmu sejenis mengurangi unsur politis dalam proses akreditasi sehingga lebih terfokus pada substansi evaluasi. Didorong semangat otonomi, pelaksanaan akreditasi prodi PT-PT di Indonesia seharusnya juga demikian.

Dimuat di Kompas, Senin 26 Juli 2004